Pemilik Usaha Perikanan Kini Wajib Jamin BPJS TK bagi Pekerja
Jaminan kecelakaan dan kematian bersifat wajib
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilik usaha di sektor kelautan dan perikanan kini wajib memberikan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Hal itu tertuang dalam MoU Kementerian Kelautan dan Perikanan dan BPJS TK.
Asuransi yang wajib diberikan adalah jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Sementara, jaminan pensiun masih bersifat opsional.
"Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama ini semua tenaga kerja yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan akan di-cover apabila naudzubillah mudah-mudahan sekecil mungkin terjadi kecelakaan kerja di sektor kelautan dan perikanan," kata Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo di Jakarta, Rabu (4/12).
Baca Juga: BPJS TK: Pekerja Harus Tahu dan Waspadai Perusahaan Daftar Sebagian
1. Pemilik usaha wajib memberikan BPJS TK untuk pekerja
Nilanto mengatakan, kerja sama tersebut merupakan implementasi dari UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Bagi anak buah kapal yang bekerja di atas kapal ukuran 30 gross ton, kata Nilanto, pemilik usaha harus membeli BPJS TK bagi ABK yang bekerja di kapal mereka.
"Katakanlah jumlah kapal ada 5000, dikali 10 sudah 50 ribu. Belum lagi yang di bawah 30 gross ton, antara 10 atau 30. Nanti juga kami cek sepanjang ada orang bekerja sebagai ABK, pemiliknya kami wajibkan membeli BPJS TK," katanya.
Baca Juga: Sandiaga Tolak Tawaran Erick Thohir Kelola Dana Pensiun, Ini Alasannya