BPJS TK: Pekerja Harus Tahu dan Waspadai Perusahaan Daftar Sebagian

Kamu pekerja? Kamu harus tahu hak-hak dasar kamu lho

Jakarta, IDN Times - Mendapatkan pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang baik tentu merupakan dambaan setiap orang, apalagi jika pekerjaan yang diraih itu sesuai dengan keterampilan atau passion. Namun di balik pekerjaan dan penghasilan yang baik itu, pekerja harus sepenuhnya sadar dan paham mengenai hak-haknya. 

Salah satu hak dasar pekerja di Indonesia adalah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

1. Jaminan sosial ketenagakerjaan

BPJS TK: Pekerja Harus Tahu dan Waspadai Perusahaan Daftar Sebagianwww.bpjsketenagakerjaan.go.id

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK). Di sisi lain, karyawan juga harus menyadari bahwa sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkan hal tersebut. 

Namun ada satu hal yang perlu diperhatikan oleh pekerja, yaitu adanya kemungkinan perusahaan berstatus "daftar sebagian," yang berarti bahwa hak pekerja tidak diberikan sepenuhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, menegaskan pihaknya selalu berupaya memberikan edukasi dan informasi kepada pengusaha dan pekerja terkait kondisi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). 

"Ada 3 jenis status PDS yang kerap terjadi, yaitu PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS Program", jelas Ilyas.

Baca Juga: BPJS: Pilot Diupah Rp20 Juta, Tapi Lion Air Lapor Gaji Cuma Rp3,7 juta

2. Apa sih Perusahaan Daftar Sebagian atau PDS itu?

BPJS TK: Pekerja Harus Tahu dan Waspadai Perusahaan Daftar SebagianInstagram.com/crushvertise

Kamu sebagai pekerja perlu tahu ketiga jenis PDS ini. Pertama, PDS Tenaga Kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya. 

Sementara PDS Upah adalah perusahaan yang mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kamu perlu mencatat, data upah yang dilaporkan lebih rendah daripada yang seharusnya. 

Kategori terakhir adalah PDS Program, di mana meski perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya, perusahaan hanya ikut pada 2 program perlindungan dari 4 program wajib yang ada.

PDS program dan PDS Upah menjadi pelanggaran yang paling lazim dilakukan perusahaan atau pemberi kerja, bahkan untuk perusahaan kategori menengah besar. Kondisi ini sering terjadi lantaran pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah upah yang diterima pekerja khususnya pekerja yang menerima upah di bawah UMP/ UMK dan kebijakan dari perusahaan terkait dengan pemberian upah kepada karyawannya.

"Pelaporan dari pekerjalah yang dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi data upah yang akurat. Melalui aplikasi BPJSTKU, pekerja dapat melaporkan kepada kami jika ada ketidaksesuaian data upah, ataupun jumlah tenaga kerja", terang Ilyas. "Peserta tidak perlu khawatir, kerahasiaan data Anda kami jamin," tambahnya.

3. Konsekuensi pelaporan gaji yang salah

BPJS TK: Pekerja Harus Tahu dan Waspadai Perusahaan Daftar SebagianBursa lowongan pekerjaan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Konsekuensi dari pelaporan data upah yang salah berakibat pada berkurangnya manfaat yang akan diterima oleh peserta, antara lain manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), dan manfaat Jaminan Pensiun (JP). 

Dampak yang signifikan terlihat pada profesi yang memiliki risiko tinggi, seperti pekerja tambang hingga profesi penerbang. Ketidaksesuaian data upah maupun tenaga kerja berdampak pada besaran manfaat yang akan diterima jika yang bersangkutan mengalami risiko pekerjaan. (Adv)

Baca Juga: Awas Palsu, Cuma BPJSTKU dari BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dipercaya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya