TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Promo Ojek Online Gak Boleh di Bawah Tarif Minimal Baru

Kemenhub: tarif ojek online sudah dipertimbangkan matang

throttleblog.com

Jakarta, IDN Times - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan pihak aplikator tak boleh memberlakukan promo ojek online di bawah tarif minimal. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan biaya jasa transportasi ojek online sebesar Rp2 ribu per kilometer (harga nett). Keputusan tersebut sudah melibatkan pihak aplikator dan asosiasi ojek online.

"Dalam prinsip transportasi, kami gak mengenal promo. Kalau ada promo, prinsipnya tarif gak boleh di bawah nett," jelas Budi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3).

1. Keputusan tarif ojek online melalui pertimbangan matang

IDN Times/Indiana Malia

Menurut Budi, keputusan tarif ojek online sudah melalui pertimbangan matang. Dari aspek pengemudi, kata dia, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengatakan profesi ojek online begitu mulia sehingga perlu diatur. Sebab, banyak masyarakat yang mendedikasikan diri sebagai pengemudi ojek online.

"Dibanding tarif yang ada sekarang (sekitar Rp1.800 per km), kalau nett bisa naik sampai dengan Rp200. Yang jelas ini angka yang cukup bagus. Ada kenaikan," kata Budi.

2. Tarif ojek online berlandaskan daya beli masyarakat

IDN Times/Sukma Shakti

Budi mengatakan, pemerintah memperhitungkan riset penggunaan transportasi sebelum menentukan tarif. Menurut dia, kemampuan daya beli masyarakat di bidang transportasi rata-rata Rp2 ribu.

"Kalau perjalanan rata-rata itu antara 8,8 km. Di atas 15 km jarang. Dalam tarif ini ditentukan tarif minimum, ini juga hasil permintaan DPR Komisi 5," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Ojek Online dan Pangkalan

3. Kemenhub menerapkan sistem zonasi jasa

Dok.Kemenhub

Dalam menentukan tarif, jelas Budi, pemerintah menerapkan sistem zonasi jasa. Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera, Zona 2 Jabodetabek, dan Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

"Jabodetabek dijadikan zona tersendiri karena ojek online di Jabodetabek merupakan feeder dari public transport (mil pertama dan mil terakhir perjalanan penumpang). Selain itu, willingnes to pay masyarakat Jabodetabek lebih tinggi," jelas Budi.

4. Tarif diberlakukan per 1 Mei 2019

IDN Times/Sukma Shakti

Budi menjelaskan, tarif yang berlandaskan keputusan menteri itu akan diberlakukan per 1 Mei 2019. Hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan aspek kesiapan masyarakat.

"Ada penyesuaian masyarakat, biar mereka berhitung dulu. Di Jabodetabek ini kan juga banyak moda transportasi, bisa diperhitungkan juga," lanjut Budi.

Baca Juga: Kemenhub: Tarif Ojek Online Rp2 Ribu/Kilometer, Mulai Berlaku 1 Mei

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya