Promo Ojek Online Gak Boleh di Bawah Tarif Minimal Baru
Kemenhub: tarif ojek online sudah dipertimbangkan matang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan pihak aplikator tak boleh memberlakukan promo ojek online di bawah tarif minimal. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan biaya jasa transportasi ojek online sebesar Rp2 ribu per kilometer (harga nett). Keputusan tersebut sudah melibatkan pihak aplikator dan asosiasi ojek online.
"Dalam prinsip transportasi, kami gak mengenal promo. Kalau ada promo, prinsipnya tarif gak boleh di bawah nett," jelas Budi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3).
1. Keputusan tarif ojek online melalui pertimbangan matang
Menurut Budi, keputusan tarif ojek online sudah melalui pertimbangan matang. Dari aspek pengemudi, kata dia, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengatakan profesi ojek online begitu mulia sehingga perlu diatur. Sebab, banyak masyarakat yang mendedikasikan diri sebagai pengemudi ojek online.
"Dibanding tarif yang ada sekarang (sekitar Rp1.800 per km), kalau nett bisa naik sampai dengan Rp200. Yang jelas ini angka yang cukup bagus. Ada kenaikan," kata Budi.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Ojek Online dan Pangkalan
Baca Juga: Kemenhub: Tarif Ojek Online Rp2 Ribu/Kilometer, Mulai Berlaku 1 Mei