RUU Cipta Kerja Dinilai Bakal Bikin Harga Pangan Bakal Terjangkau
Pembatasan impor diklaim membuat harga pangan mahal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembahasan Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang masih terus berjalan juga menyinggung mengenai sektor pertanian Indonesia.
"Selain memungkinkan masuknya investasi ke sektor ini, pemerintah juga membuka peluang impor sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pangan selain produksi domestik dan cadangan pangan nasional," ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2).
Baca Juga: KSPI Akan Demo Besar-besaran Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
1. Impor kebutuhan pangan jadi terobosan besar dalam sektor pertanian
Menurut Felippa, diakuinya impor sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pangan merupakan terobosan besar dalam sektor pertanian Indonesia. Sebab, impor seringkali disebut sebagai tindakan kontra nasionalis karena dianggap merugikan petani.
Impor selama ini dibatasi dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
UU tersebut menyatakan ketersediaan pangan merupakan kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional. "Sementara itu, impor hanya bisa dilakukan kalau kedua sumber utama tadi tidak dapat memenuhi kebutuhan," katanya.
Baca Juga: Dua Menteri Akui Ada Salah Ketik Dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja