TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU Cipta Kerja Dinilai Bakal Bikin Harga Pangan Bakal Terjangkau 

Pembatasan impor diklaim membuat harga pangan mahal

Ilustrasi pasar. IDN Times/Sunariyah

Jakarta, IDN Times - Pembahasan Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang masih terus berjalan juga menyinggung mengenai sektor pertanian Indonesia.

"Selain memungkinkan masuknya investasi ke sektor ini, pemerintah juga membuka peluang impor sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pangan selain produksi domestik dan cadangan pangan nasional," ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2).

Baca Juga: KSPI Akan Demo Besar-besaran Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

1. Impor kebutuhan pangan jadi terobosan besar dalam sektor pertanian

IDN Times/Sunariyah

Menurut Felippa, diakuinya impor sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pangan merupakan terobosan besar dalam sektor pertanian Indonesia. Sebab, impor seringkali disebut sebagai tindakan kontra nasionalis karena dianggap merugikan petani.
Impor selama ini dibatasi dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

UU tersebut menyatakan ketersediaan pangan merupakan kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional. "Sementara itu, impor hanya bisa dilakukan kalau kedua sumber utama tadi tidak dapat memenuhi kebutuhan," katanya.

2. Impor akan membuat harga pangan lebih terjangkau

IDN Times/Sunariyah

Dalam RUU Cipta Kerja, jelasnya, konsep tersebut diubah sehingga impor menjadi salah satu sumber ketersediaan pangan. Pasal 14 di UU Pangan pun diubah sehingga sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor pangan.

Selain itu, Undang Undang 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pun diubah. Pasal 30 yang dulunya melarang orang untuk mengimpor jika komoditas pertanian dalam negeri dianggap sudah cukup, kini menerima impor sebagai sumber kecukupan kebutuhan konsumsi.

“Terbukanya impor pangan diharapkan bisa membuat harga pangan menjadi lebih terjangkau. Kebijakan sektor pertanian kita yang cenderung proteksionis sudah terbukti membuat harga kebutuhan pangan kita menjadi mahal dan tidak terjangkau bagi masyarakat miskin. Mereka merupakan golongan yang sangat rentan terhadap kenaikan harga pangan,” kata Felippa.

Baca Juga: Dua Menteri Akui Ada Salah Ketik Dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya