TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! Taati Putusan MK, Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik per April 2020 

Pemerintah tinggal menunggu peraturan presiden

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rahmad)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Keputusan itu akan diberlakukan mulai  1 April 2020.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ganjar: Masyarakat Pasti Senang 

Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).

1. Pemerintah menghormati keputusan MA

https://diskominfo.kaltimprov.go.id/

2. Putusan MA diterima pada 31 Maret 2020

IDN Times/Hana Adi Perdana

Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020. Hal itu berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).

Baca Juga: Menaker: Peraturan Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan Masih Digodok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya