Sah! Taati Putusan MK, Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik per April 2020
Pemerintah tinggal menunggu peraturan presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Keputusan itu akan diberlakukan mulai 1 April 2020.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ganjar: Masyarakat Pasti Senang
Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).
1. Pemerintah menghormati keputusan MA
Baca Juga: Menaker: Peraturan Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan Masih Digodok