Tarif Terbaru Tol Cikopo-Palimanan Berlaku Mulai Hari Ini
Tarif golongan 3, 4, dan 5 diturunkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tarif tol terbaru Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) berlaku mulai hari ini, Jumat (3/1). Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Pada tarif baru jalan tol Cipali tersebut, terdapat penurunan untuk kendaraan golongan 3 dan 4 sebesar 13 persen dan golongan 5 sebanyak 27 persen. Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo-Palimanan pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Ini 17 Ruas Tol yang Naik Tarif 3 Persen hingga Akhir Tahun
1. Tarif golongan 3,4, dan 5 diturunkan
Untuk Golongan I menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000, Golongan II Rp177.000 dari Rp 153.000, Golongan III Rp 177.000 dari Rp 204.000, Golongan IV Rp 222.000 dari Rp255.000 dan Golongan V Rp 222.000 dari Rp 306.000
"Penurunan tarif ini diharapkan turut mendorong kegiatan logistik dalam negeri. Salah satu tujuan pembangunan jalan tol adalah membuka akses transportasi dan distribusi barang dari dan ke berbagai daerah. Dengan kata lain, pembangunan jalan tol mempengaruhi percepatan pembangunan di daerah," kata Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Tarif Tol Jagorawi Naik Rp500-Rp2.000 Mulai 19 Desember