UMKM Gratis Pasang Iklan Lowongan Kerja di TopKarir, Begini Caranya
Syarat utama UMKM harus punya usaha berbadan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaku UMKM kini bisa memasang iklan lowongan kerja gratis selama tiga bulan di platform TopKarir.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, pelaku UMKM bisa mendaftar mulai 26 Agustus hingga 30 September 2020. Persyaratan utama untuk mendaftar adalah memiliki usaha berbadan hukum.
Baca Juga: Bantuan Presiden untuk 12 Juta UMKM, Jokowi: Ini Hibah, Bukan Pinjaman
1. Tujuannya agar pelaku UMKM bisa hemat biaya operasional dan menemukan tim yang sesuai
CEO TopKarir Bayu Janitra Wirjoatmodjo mengatakan, penting bagi ekonomi Indonesia untuk menjaga UMKM tetap kuat di masa pandemik COVID-19. Dengan pemasangan iklan lowongan kerja gratis di TopKarir, dia berharap pelaku UMKM bisa menghemat biaya operasional dan menemukan tim yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.
"Biar kami yang bantu mencarikan talenta yang paling cocok, pelaku UMKM bisa fokus pada hal lainnya," ungkap Bayu dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Luhut Dorong UMKM Naik Kelas, Suplai Produk untuk Teknologi Tinggi