Upah Minimum Resmi Naik, Pemerintah Diminta Kaji Standar Hidup Layak
Pemerintah dan serikat buruh perlu duduk bersama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah diminta melakukan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal itu disampaikan Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan.
Dia mengatakan, KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. Penghitungan upah menggunakan standar KHL mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Jumlah komponen yang diperhitungkan di dalam KHL juga berbeda antara pemerintah dengan serikat buruh," kata Pingkan dalam keterangan tertulis, Senin (21/10).
Baca Juga: Tuntut Upah Layak, Buruh: "Gaji Ora Mundak-mundak Istri Galak"
1. Pemerintah dan serikat buruh perlu duduk bersama terkait upah minimum
Menurut Pinka, pemerintah dan serikat buruh perlu duduk bersama dan memikirkan skema mengenai upah minimum yang mengakomodasi kepentingan pekerja. Di saat yang bersamaan, perlu dipikirkan juga dampak kenaikan upah minimum terhadap para pengusaha.
"Terutama di saat ketidakpastian ekonomi global seperti saat ini,” urainya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Sedangkan untuk besaran UMP tahun 2020 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur pada tanggal 1 November 2019 dan untuk UMK diumumkan paling lambat pada 21 November 2019.
Baca Juga: Upah Buruh Tani Hingga Buruh Potong Rambut Naik Tipis September 2019