TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ekspor Benih Lobster, Izin 14 Perusahaan Curang Terancam Dicabut

14 perusahaan pengekspor benih lobster siap diberi sanksi

Ilustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Times - Polemik kebijakan ekspor benih lobster terus bergulir. DPR RI mendesak 14 perusahaan yang terkena kasus pelanggaran ekspor benih lobster, dicabut izinnya. Hal ini disampaikan setelah Bea Cukai melakukan penangkapan 12 eksportir dan dua perusahaan pengurusan jasa kepabeanan terkait ekspor benih lobster yang diduga melanggar.

Para pengekspor memberitahukan bahwa ekspor yang akan dilakukan adalah 1,5 juta benih lobster. Namun, pada kenyataannya, Bea Cukai mendapati ekspornya sebanyak 2,7 juta benih lobster. Anggota Komisi IV DPR RI Charles Meikyansah mengatakan tindakan penyelundupan benih lobster yang dilakukan 14 perusahaan telah mencederai peraturan hukum yang berlaku.

“Kami di Komisi IV DPR RI pada Raker bersama Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Charles lewat keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jokowi Pernah Berpesan Ini soal Korupsi 

1. Charles berharap ekspor benih lobster tak terulang lagi

Ilustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Charles menjelaskan, usulan pencabutan izin 14 perusahaan pengekspor BBL itu dalam rangka mempertegas hukum di Indonesia agar tidak ada pelanggaran kembali. “Padahal sudah ada pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh pihak perusahaan, namun tetap ada masih ada pelanggaran. Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan pengekspor BBL,” ujarnya.

Ada pun nama-nama 14 perusahaan pengekspor BBL yang melakukan pelanggaran, yaitu Tania Asia Marina, Samudera Mentari Cemerlang, Aquatic SSLautan, Bali Sukses Mandiri, Setia Widara, Global Perikanan Nusantara, Kreasi Bahari Mandiri, Indotaman Putra Wahana, Wiratama Mintra Mulia, Bahtera Damai Internasional, Rama Putra Parm, Tatura Prima Kultur, Sinar Lombok, dan Sinar Alam Berkilau.

2. Charles meminta KKP dan Kemenkeu menerbitkan PNBP

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo saat melakukan Kunjungan Kerja ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal. IDN Times/ Muchammad

Selain itu, Charles juga mendorong agar KKP serta Kemenkeu untuk segera menerbitkan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor Benih Bening Lobster (BBL). PNBP tersebut sangat penting untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara. PNBP ekspor BBL harus segera dikeluarkan untuk memperkuat pendapatan negara.

“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor BBL sangat penting untuk segera direalisasikan, untuk itu kami meminta KKP serta Kementerian Keuangan untuk selambat-lambatnya 60 hari mengeluarkan PNPB tersebut, jika tidak keluar pada batas waktu tersebut kami meminta untuk dilakukan dilakukan penghentian sementara eskpor BBL,” ujarnya.

3. 14 perusahaan siap diberi sanksi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Sekjen KKP Antam Novambar menyatakan bahwa dalam pelanggaran yang telah dilakukan terkait kasus ekspor benih lobster, perusahaan yang melanggar telah bersedia diberikan sanksi termasuk pembayaran denda sesuai aturan yang berlaku. Antam juga menegaskan apabila perusahaan tersebut mengulangi atau melakukan kembali pelanggaran sekecil apa pun, izin ekspor akan dicabut.

Irjen KKP Muhammad Yusuf mengungkapkan dari 14 perusahaan yang melanggar itu, kadar pelanggarannya berbeda-beda karena ada yang sampai mark up jumlah sampai 253 persen.

Baca Juga: DPR Minta KPPU Ungkap Tuntas Praktik Curang Ekspor Benih Lobster

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya