Ekspor Benih Lobster, Izin 14 Perusahaan Curang Terancam Dicabut
14 perusahaan pengekspor benih lobster siap diberi sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik kebijakan ekspor benih lobster terus bergulir. DPR RI mendesak 14 perusahaan yang terkena kasus pelanggaran ekspor benih lobster, dicabut izinnya. Hal ini disampaikan setelah Bea Cukai melakukan penangkapan 12 eksportir dan dua perusahaan pengurusan jasa kepabeanan terkait ekspor benih lobster yang diduga melanggar.
Para pengekspor memberitahukan bahwa ekspor yang akan dilakukan adalah 1,5 juta benih lobster. Namun, pada kenyataannya, Bea Cukai mendapati ekspornya sebanyak 2,7 juta benih lobster. Anggota Komisi IV DPR RI Charles Meikyansah mengatakan tindakan penyelundupan benih lobster yang dilakukan 14 perusahaan telah mencederai peraturan hukum yang berlaku.
“Kami di Komisi IV DPR RI pada Raker bersama Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Charles lewat keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jokowi Pernah Berpesan Ini soal Korupsi
1. Charles berharap ekspor benih lobster tak terulang lagi
Charles menjelaskan, usulan pencabutan izin 14 perusahaan pengekspor BBL itu dalam rangka mempertegas hukum di Indonesia agar tidak ada pelanggaran kembali. “Padahal sudah ada pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh pihak perusahaan, namun tetap ada masih ada pelanggaran. Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan pengekspor BBL,” ujarnya.
Ada pun nama-nama 14 perusahaan pengekspor BBL yang melakukan pelanggaran, yaitu Tania Asia Marina, Samudera Mentari Cemerlang, Aquatic SSLautan, Bali Sukses Mandiri, Setia Widara, Global Perikanan Nusantara, Kreasi Bahari Mandiri, Indotaman Putra Wahana, Wiratama Mintra Mulia, Bahtera Damai Internasional, Rama Putra Parm, Tatura Prima Kultur, Sinar Lombok, dan Sinar Alam Berkilau.
Baca Juga: DPR Minta KPPU Ungkap Tuntas Praktik Curang Ekspor Benih Lobster