Misbakhun Ingatkan Sri Mulyani agar Tak Koreksi Target Pajak di 2022
COVID-19 di 2022 masih menjadi ancaman perekonomian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak mengoreksi target pajak 2022. Menurutnya, penerimaan pajak pada 2021 yang melebihi target APBN bukan dasar untuk mengoreksi sasaran perpajakan 2022.
“Walaupun pencapaian kita sudah di atas target 2022, saya tidak ingin target itu dikoreksi, karena situasi kita masih serba-tidak pasti, pemerintah masih belum bisa memastikan kapan Covid akan berakhir,” ujar Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI dengan Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: DPR Yakin Target Penerimaan Pajak 2022 Bisa Tercapai
Baca Juga: Pajak-Pajak yang Dihapus Dendanya oleh Pemprov DKI hingga Akhir Tahun
1. Pandemik COVID-19 di 2022 berpotensi buat perekonomian dalam ketidak pastian
Dalam raker itu, Menkeu Sri Mulyani menyatakan penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp1.277,5 triliun. Adapun target penerimaan pajak di APBN 2021 dipatok sebesar Rp1.229,6 triliun.
Namun, Misbakhun mengharapkan capaian itu tidak mendorong Kementerian Keuangan merevisi target pajak 2022 yang telah dipatok di angka Rp1.265 triliun. Sebab, pandemi COVID-19 masih berpotensi membuat perekonomian sepanjang 2022 berada dalam ketidak pastian.
“Faktor ketidakpastian ini yang harus kita antisipasi sejak awal,” katanya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak