TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kantongi Dana Talangan Rp1,264 T, Jasa Marga Kebut Tol Solo-Ngawi 

Tol ini juga dioperasikan saat Lebaran 2018

Ilustrasi tol (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Jakarta, IDN Times - PT Jasamarga Solo-Ngawi (JSN) selaku pengelola Jalan Tol Solo-Ngawi memperoleh dana talangan tanah sebesar Rp1,264 triliun. JSN merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk.  

JSN pun mengebut penyelesaian proyek Jalan Tol Solo-Ngawi sebagai salah satu strategis nasional. 

1. Dana talangan berasal dari bank BUMN

ANTARA FOTO

Dikutip dari situs Antara, Rabu (14/11), penandatanganan dana talangan dilakukan Direktur Keuangan JSN Yudhi Mahyudin, Vice President (VP) Large Corporate 2 Group Sector Toll Road Department PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Octavianus Sembiring,  VP Corporate Solution Group Bank Mandiri Budi Purwanto, dan Kepala Divisi BUMN 1 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk I Made Suka.   

Dalam kesempatan itu, Yudhi menyampaikan terima kasih kepada Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang telah memberikan fasilitas kredit dari sindikasi untuk dana talangan tanah (DTT). Dia mengatakan, kerja sama tersebut mengurangi beban keuangan JSN. 

"Karena sebelumnya kami meminjam ke pihak ketiga dengan suku bunga tinggi. Sekarang, suku bunganya lebih rendah sehingga bisa menghemat financial cost  kami,” ungkapnya. 

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Ini Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Ngawi

2. Dana talangan akan digunakan untuk membayar uang ganti rugi tanah

www.jasamarga.com

Menurut Yudhi, dana yang diperoleh dari kredit itu akan digunakan untuk membayar uang ganti rugi tanah kepada masyarakat yang saat ini sudah berjalan. dalam proses pembebasan tanah itu, imbuhnya, rekening JSN dikontrol oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). "Jadi, kami tidak membebaskannya sendiri," imbuhnya. 

Penandatanganan kredit sindikasi ini merupakan perwujudan sinergi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan BUMN perbankan sebagai kreditur.  Dalam perjanjian tersebut, Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing memberikan kredit maksimal sebesar Rp421,349 miliar. 

Jangka waktu pemberian pinjaman kredit ini adalah 24 bulan sejak tanggal perjanjian kredit sindikasi ditandatangani. 

Baca Juga: Resmikan Jalan Tol Solo-Ngawi, Jokowi: Jangan Jualan McDonald's

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya