2 Cara Cek Sertifikat Tanah Online dengan Mudah
Berbagai fitur dan informasi bisa diakses masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan lahan atau tanah seseorang. Oleh karena itu, sertifikat tanah sangat penting untuk di cek keasliannya agar terhindar dari penipuan. Pengecekan sertifikat tanah kini sudah bisa dilakukan secara online lho.
“Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden mengarahkan untuk mempercepat digitalisasi layanan di kementerian atau pemerintahan. Dari sisi masyarakat pun, tentunya mereka menginginkan kemudahan dalam layanan pemerintahan, termasuk seputar pertanahan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, dikutip dari atrbpn.go.id, Jumat (17/6/2022).
Masyarakat dapat melakukan pengecekan berkas dan sertifikat tanah tanpa perlu datang ke kantor pertanahan. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman website resmi Kementerian ATR/BPN atau melalui aplikai ‘Sentuh Tanahku’.
Berikut penjelasan lengkap mengenai cara cek sertifikat tanah online!
Baca Juga: Mahfud MD: 120 Sertifikat Tanah Diserahkan Obligor BLBI di Singapura
1. Cara cek sertifikat tanah online melalui website
Masyarakat bisa mengecek sertifikat tanah melalui laman website resmi Kementerian ATR/BPN di https://www.atrbpn.go.id/. Berikut cara mengeceknya.
- Kunjungi situs website resmi Kementerian ATR/BPN melalui browser.
- Pilih opsi ‘publikasi’.
- Lengkapi data info sertifikat yang ingin dicari.
- Klik ‘cari berkas’.
- Setelah itu akan muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya.
Baca Juga: Sah, 13 Gedung Pertamina Kantongi Sertifikat Green Building