Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 1 Juli 2022
Iuran BPJS Kesehatan belum berubah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2022. BPJS kesehatan yang mulanya memiliki 3 kelas akan segera diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selama ini, kelas BPJS yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3, menjadi acuan besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarakan peserta setiap bulannya. Lalu, apakah iuran BPJS Kesehatan ikut berubah seiring dengan uji coba kebijakan baru?
Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Tidak Berubah
Baca Juga: 5 Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Manfaat hingga Sasarannya!
1. Skema iuran BPJS masih sama seperti ketentuan sebelumnya
Saat ini, rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan masih bersifat uji coba. Artinya, iuran yang diberlakukan masih mengikuti pembagian kelas 1, 2, dan 3. Skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Iuran BPJS Kesehatan mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Asyik, Tunggakan Premi BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Diangsur lho