TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 1 Juli 2022 

Iuran BPJS Kesehatan belum berubah

BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2022. BPJS kesehatan yang mulanya memiliki 3 kelas akan segera diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Selama ini, kelas BPJS yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3, menjadi acuan besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarakan peserta setiap bulannya. Lalu, apakah iuran BPJS Kesehatan ikut berubah seiring dengan uji coba kebijakan baru?

Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Tidak Berubah 

Baca Juga: 5 Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Manfaat hingga Sasarannya!

1. Skema iuran BPJS masih sama seperti ketentuan sebelumnya

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Saat ini, rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan masih bersifat uji coba. Artinya, iuran yang diberlakukan masih mengikuti pembagian kelas 1, 2, dan 3. Skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Iuran BPJS Kesehatan mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Asyik, Tunggakan Premi BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Diangsur lho

2. Iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Adapun besaran biaya iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

  • Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
  • Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas2 sebesar Rp100 ribu per orang  per bulan .
  • Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Sebagai informasi, Iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 sebetulnya sebesar Rp42 ribu. Namun, mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp7 ribu untuk tiap peserta per bulan nya.

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif yang harus dibayar BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan (faskes) seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas nantinya dapat menyebabkan biaya iuran BPJS Kesehatan ikut bertambah.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya