TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asuransi Kurang: Pengertian dan Cara Kerjanya

Apa itu asuransi kurang?

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagian orang mulai mengenal fungsi dari penggunaan asuransi di hidupnya. Selain untuk melindungi aset dari si debitur, asuransi juga berperan penting sebagai ‘penyelamat’ disaat darurat. Adapun beberapa jenis asuransi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kredit, asuransi pendidikan, asuransi kendaraan, asuransi bisnis, dan asuransi property.

Namun, apakah kamu tahu jika ada jenis asuransi bernama asuransi kurang? Kali ini kita akan membahas lebih lanjut apa itu asuransi kurang dan bagaimana cara kerjanya. Menurut kamus keuangan, asuransi kurang adalah asuransi yang ditutup dengan nilai tanggungan lebih rendah daripada nilai barang atau jumlah risiko (under insurance).

Sedangkan menurut kamus IDN Times, asuransi kurang adalah asuransi yang menjamin nasabahnya untuk menanggung sebagian harta dari nilai yang dipertanggung jawabkan.

Sederhananya, jika si debitur memiliki pinjaman terhadap pihak asuransi namun hanya sebagian harta dari keseluruhan nilai yang dipertanggung jawabkan, maka pihak debitur akan menanggung selisih kerugian yang dialaminya berdasarkan hitungan tertentu ‘under insurance’ atau lebih tepatnya antara si penanggung dan debitur melakukan kerjasama membayar.

Jadi asuransi kurang hanya melindungi harta yang dipertanggungkan tidak seluruhnya dan bergantung dari seberapa banyak si debitur mendaftarkan harta tersebut untuk diasuransikan. Kemudian, jika terjadi kerusakan atau kerugian yang dijamin oleh polis asuransi, maka harga tanggungan akan lebih kecil dibandingkan sebelum terjadi kerusakan yang mana si tertanggung dianggap sebagai penanggung yang dihitung secara proporsional.

Baca Juga: Asuransi: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Baca Juga: Asuransi Kelompok: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

1. Bagaimana cara asuransi kurang bekerja?

Ilustrasi asuransi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam hal ini tentu ada aturan tertentu yang ditetapkan, begitu juga pada asuransi kurang. Apabila suatu pertanggungan dikatakan underinsured, apabila nilai pertanggungan atas objek yang dipertanggung jawabkan lebih kecil daripada nilai sebenarnya objek pertanggungan tersebut pada saat kerugian terjadi.

Sebagai contoh berikut ini:

  • Mobil A tahun 2000 dipertanggungkan Rp. 90.000.000,00
  • Harga pasar mobil tersebut pada saat kejadian Rp. 110.000.000,00
  • Terjadi kerugian Rp. 3.500.000,00 (kerugian sebagian atau partial loss)

Maka penggantian kerugian sebagai berikut:

  • (Bagian penanggung) + (bagian tertanggung) = Rp. 3.500.000
  • (90 juta atau 110 juta) + (20 juta/110 juta) = Rp. 3.500.000
  • Rp. 2.863.637 + Rp. 636.363 = Rp. 3.500.000                  

Terjadi kerugian keseluruhan atau total loss, maka:

  • Penanggung: Rp. 90.000.000,00
  • Tertanggung: Rp. 20.000.000,00

Baca Juga: Asuransi Berlebih: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya