Batas Maksimal Kredit: Pengertian dan Cara Kerjanya
Apa itu batas maksimal kredit?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap debitur atau peminjam memiliki kriteria tertentu dalam pengambilan kredit secara maksimal dalam kurun waktu tertentu. Tentunya batas maksimal ini ditentukan oleh kemampuan debitur dalam melakukan pembayaran.
Batas maksimal dalam pinjaman ini dilakukan dengan waktu tertentu sesuai program yang ditetapkan. Nasabah berhak untuk mengambil batas maksimal tersebut atau hanya sebagian kecil dari batas maksimal tersebut. Nah, apa itu batas maksimal kredit lebih detailnya, dan cara menentukannya?
Baca Juga: BI Perpanjang Penurunan Denda Kartu Kredit hingga 30 Juni 2022
1. Pengertian batas maksimal kredit
Batas maksimal kredit ini adalah batas pinjaman maksimal dari suatu program pinjaman tertentu. Nasabah bisa mengambil berapapun jumlah pinjamannya sesuai kebutuhan hingga batas tercapai.
Ketika pinjaman tersebut sudah dilunasi, maka peminjam kembali mendapatkan haknya dalam mengambil pinjaman sampai batas maksimal pinjamannya. Produk yang erat kaitannya dengan ini berupa kartu kredit. Di mana kartu kredit ini bisa terus mengambil pinjaman secara bebas sampai batas tertentu yang sudah ditetapkan.
Setelah utang dibayarkan dan lunas, maka debitur bisa kembali melakukan pinjaman. Pinjaman yang diambil bisa sesuai kebutuhan belanja atau secara menyeluruh hingga batas maksimal tersebut.
Jika mencapai batas maksimal, nasabah tentunya tidak bisa menambah lagi pinjamannya. Kecuali jika dilakukan pelunasan terhadap pinjaman tersebut, sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bank Penerus Surat Kredit Berdokumen: Pengertian dan Ketentuannya
Baca Juga: Batas Kredit Negara: Pengertian dan Fungsinya
Itulah batas maksimal kredit yang ditentukan kepada nasabah dalam waktu tertentu. Dari sini, kamu juga bisa menghitung cicilan yang harus dibayarkan berdasarkan bunga dan lamanya pinjaman.