Apa Itu Penganjak Piutang dan Bagaimana Mekanismenya?
Nasabah membayarkan utangnya pada kreditur baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Suatu perusahaan memiliki hak untuk melimpahkan piutangnya kepada lembaga atau perusahaan lain demi kelancaran bisnis. Ketika perusahaan menjalankan pengalihan tersebut, maka piutang ditanggung oleh pihak kreditur baru yang disebut dengan penganjak piutang.
Perusahaan selaku kreditur lama pun menjadi tidak mempunyai hak lagi untuk menagih atau mengurus utang nasabahnya. Agar lebih paham, berikut informasi tentang penganjak piutang.
Baca Juga: Pembiayaan Piutang: Pengertian, Manfaat, dan Jenis
1. Pengertian penganjak piutang
Penganjak piutang adalah lembaga atau perusahaan yang menyediakan jasa berupa membeli piutang dari pihak kreditur. Dengan demikian, penganjak piutang yang telah menyepakati anjak piutang menjadi pihak kreditur baru dan juga menanggung risiko tidak terbayarkannya utang.
Perusahaan factoring adalah sebutan lain dari penganjak piutang. Penganjak piutang akan mengambil alih piutang dari pihak kreditur dan nasabah akan membayar sisa utangnya kepada penganjak piutang.
Baca Juga: Yuk Kenali 3 Ciri-ciri Piutang Ini, Jangan Sampai Salah Hitung!