TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu Penganjak Piutang dan Bagaimana Mekanismenya?

Nasabah membayarkan utangnya pada kreditur baru

unsplash.com/@dylandgillis

Suatu perusahaan memiliki hak untuk melimpahkan piutangnya kepada lembaga atau perusahaan lain demi kelancaran bisnis. Ketika perusahaan menjalankan pengalihan tersebut, maka piutang ditanggung oleh pihak kreditur baru yang disebut dengan penganjak piutang.

Perusahaan selaku kreditur lama pun menjadi tidak mempunyai hak lagi untuk menagih atau mengurus utang nasabahnya. Agar lebih paham, berikut informasi tentang penganjak piutang.

Baca Juga: Pembiayaan Piutang: Pengertian, Manfaat, dan Jenis

1. Pengertian penganjak piutang

pixabay/rawpixel 3245

Penganjak piutang adalah lembaga atau perusahaan yang menyediakan jasa berupa membeli piutang dari pihak kreditur. Dengan demikian, penganjak piutang yang telah menyepakati anjak piutang menjadi pihak kreditur baru dan juga menanggung risiko tidak terbayarkannya utang.

Perusahaan factoring adalah sebutan lain dari penganjak piutang. Penganjak piutang akan mengambil alih piutang dari pihak kreditur dan nasabah akan membayar sisa utangnya kepada penganjak piutang.

2. Mekanisme transaksi dalam penganjak-anjak piutang

Ilustrasi tandatangan perjanjian (pixabay.com/Narcis Ciocan)

Untuk proses pengalihan piutang kepada penganjak piutang, kreditur akan menjual piutang yang dimilikinya kepada pihak penganjak piutang. Transaksi tersebut dapat diberitahu kepada debitur atau tidak oleh kreditur.

Penganjak piutang akan melakukan penagihan kepada debitur sesuai perjanjian yang telah dibuat bersama kreditur. Selanjutnya, pembayaran utang oleh debitur atau nasabah dilakukan kepada penganjak piutang sesuai tanggal jatuh tempo yang telah disepakati sebelumnya. Penganjak piutang memberikan uang penjualan dengan diskon kepada kreditur sesuai tanggung jawabnya.

Baca Juga: Yuk Kenali 3 Ciri-ciri Piutang Ini, Jangan Sampai Salah Hitung!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya