TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Meskipun Butuh, Ini 5 Alasan Kamu Tak Boleh Berutang di Pinjol Ilegal

Membuat masalah keuanganmu semakin rumit

ilustrasi berutang (pixabay.com/raten-kauf)

Berutang di pinjaman online (pinjol) ilegal memang sangat mudah. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi yg tersedia secara gratis, mendaftar akun, mengunggah kartu identitas, mengisi formulir dan beberapa saat kemudian uang langsung cair ke rekening.

Mereka melakukan penawaran peminjaman melalui SMS, untuk menjaring orang yang sedang membutuhkan uang. Di awal, pinjol ilegal menjanjikan kecepatan, kemudahan dan juga bunga rendah. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan ternyata ada fakta yang berkebalikan. Berikut beberapa penjelasannya.

1. Memiliki bunga yang tidak masuk akal

ilustrasi bunga pinjaman (pixabay.com/alles)

Walaupun prosesnya cepat, peminjam di pinjol ilegal biasanya akan dikenai bunga yang sangat tinggi yang harus dibayarkan pada tempo yang ditentukan. Karena ilegal, mereka tidak mengacu pada ketentuan bunga maksimum yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak-pihak di balik bisnis pinjol ilegal memang sengaja memanfaatkan keadaan para peminjam, khususnya yang sedang membutuhkan uang untuk modal ataupun sekadar bertahan hidup di keadaan yang sedang sulit karena pandemi. Jika sudah terdesak kebutuhan hidup, biasanya orang akan melakukan segala cara untuk bisa mendapatkan uang.

Keadaan inilah yang dijadikan peluang oleh para pebisnis pinjol ilegal. Mereka menawarkan pinjaman dengan cepat, namun dengan konsekuensi yang harus dihadapi para peminjam. 

Baca Juga: Takut Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Cara Mudah Mengeceknya

2. Jika telat membayar angsuran, mereka akan menagihmu lewat cara-cara yang kurang baik

ilustrasi ditagih hutang (pixabay.com/davidqr)

Biasanya, mereka akan menghubungi peminjam yang terlambat membayar utangnya dengan cara-cara yang sama sekali tidak dibenarkan. Debt collector yang bertugas akan menghubungi melalui telepon dan juga email. Bukan hanya sekali, mereka akan menagih dengan intensitas yang sangat sering mencapai puluhan bahkan ratusan kali dalam sehari.

Pada saat mengisi formulir sebagai syarat awal untuk bisa berutang, peminjam harus mengisi data-data pribadi, seperti alamat rumah, nomor telepon, email dan alamat media sosial lainnya. Melalui inilah, para debt collector akan melancarkan aksinya. Semua media sosial yang dimiliki nasabah akan dibombardir pesan yang isinya penagihan utang.

3. Lama kelamaan, mereka akan memaksa disertai ancaman

ilustrasi ditagih hutang (pixabay.com/1388843)

Ini adalah kelanjutan dari proses penagihan utang yang mereka lakukan. Jika peminjam belum juga membayar setelah ditagih melalui berbagai cara, para debt collector akan menagihnya dengan disertai ancaman. Beberapa debt collector ada yang sampai mengedit foto peminjam menjadi gambar asusila yang digunakan untuk mengancam. Hal ini diketahui karena maraknya pemberitaan yang bersumber dari aduan korban.

Jika sudah demikian, biasanya para peminjam akan berisiko meminjam lagi sejumlah uang pada aplikasi lain untuk menutupi utang tersebut. Siklus ini akan terus berlanjut, karena peminjam tidak mampu membayar angsuran dengan bunga yang sangat tinggi. Tanpa sadar, peminjam sudah terjatuh pada permainan gali lubang tutup lubang yang tidak ada akhirnya, bahkan jumlah utang yang ada akan semakin membengkak.

4. Terbukti meresahkan, beberapa pinjol sudah ditutup paksa oleh pemerintah

ilustrasi penangkapan pelaku pinjol (pixabay.com/klaushausmann)

Sejak tahun 2019, OJK telah menerima lebih dari 19.000 pengaduan dari masyarakat terkait pinjol ilegal. Berkat ribuan pengaduan dari korban, pemerintah sudah menutup paksa beberapa perusahaan ilegal tersebut, membekukan rekeningnya dan menangkap oknum pengelolanya.

Sebagai bagian dari upaya untuk memberantas pinjol, pemerintah juga akan memberlakukan moratorium penerbitan izin bagi perusahaan pemberi pinjaman. Jadi, semua jasa pinjol yang beroperasi harus mengantongi izin pemerintah..

Meskipun pemerintah sudah berupaya memberantas pinjol onine, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa perusahaan sejenis yang masih beroperasi. Sebagai warga negara yang baik, seharusnya kita ikut serta mendukung upaya pemerintah dengan tidak melakukan pinjaman ke pinjol ilegal.

Baca Juga: 5 Perbedaan Pinjaman Online dan Pinjaman Bank 

Verified Writer

Lula Lula

you can reach me on my IG @lulumaryamah23

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya