TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kartu Prakerja Dievaluasi, ASN TNI Polri Dipastikan Gak Bisa Daftar

Payung hukum akan dirampungkan sebelum gelombang 4 dibuka

Ilustrasi Kartu Prakerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times – Gelombang berikutnya program Kartu Prakerja akan segera dibuka jika evaluasi rampung dikerjakan. Setelah mendapatkan sorotan dan kritik dari berbagai lembaga, pihak pelaksana melakukan evaluasi terhadap program tersebut. 

DirekturKomunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Panji WinanteyaRuky mengatakan evaluasi itu dilakukan salah satunya untuk memastikan Kartu Prakerja tepat sasaran. Dia menegaskan aparat sipil negara (ASN) alias PNS, TNI, dan Polri tidak bisa menjadi peserta dan mendapatkan manfaat Kartu Prakerja.

“Walaupun ini belum ada di Perpes. Kami memastikan dana Kartu Pra Kerja diterima oleh pihak yang memang membutuhkan atau tepat sasaran,” kata Panji dalam webinar Sulusi Untuk Negeri bertajuk "Cegah Korupsi, Tingkatkan Efektifitas Kartu Pra Kerja. Bagaimana Seharusnya?" pada Sabtu (27/6)

Baca Juga: Mengurai Polemik Program Kartu Prakerja Andalan Jokowi

1. Insentif Kartu Prakerja yang tertunda sejak Mei sudah cair

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Belakangan, sejumlah peserta Kartu Prakerja mengeluhkan insentif yang tidak kunjung cari. Panji pun mengakui ada penundaan pembayaran insentif sejak akhir Mei. Menurutnya, penundaan itu terkait proses evaluasi program untuk merespons kritik dan masukan dari berbagai lembaga termasuk KPK dan Kejaksaan.

“Ini adalah arahan dari komite untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” kata Panji.

Sebelumnya, menurut aturan, pencairan insentif bagi penerima Kartu Prakerja dilakukan setelah peserta menyelesaikan satu pelatihan yang diselenggarakan secara elektronik. Umumnya jangka waktu yang dibutuhkan lebih kurang 10 hari kerja.

“Bisa saya kabarkan bahwa sejak keamrin pembayaran insentif kedua untuk gelombang I, II, dan III telah dilakukan,” kata Panji. Pembayaran menurut dia dilakukan bertahap dan diharapkan dapat rampung 100 persen pada Selasa mendatang.

“Kami mendapat arahan dari komite untuk melakukan pembayaran karena kami telah menyelesaikan beberapa rencana aksi dari masukan yang telah diberikan oleh lembaga pengawas,” kata dia. 

2. Membenahi payung hukum yang digunakan

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra-Kerja, Panji Winanteya Ruky (Tangkap Layar Webinar Solusi Untuk Negeri)

Panji mengatakan payung hukum yang menjadi dasar program ini berjalan masih harus dibenahi. "Jadi revisi Perpers, revisi Permenko dan kalau perlu revisi Permenkeu itu harus segera dikeluarkan sebelum kita bisa memulai gelombang keempat," kata Panji.

Dia mengatakan payung hukum yang ada sekarang hanya akan berlaku bagi gelombang 1 sampai dengan gelombang 3 program Kartu Prakerja. Sedangkan untuk gelombang 4, akan menerapkan payung hukum baru dan kebijakan baru yang mengikuti masukan-masukan dari sejumlah lembaga pengawas.

Baca Juga: Di Tengah Polemik, Kartu Prakerja Gelombang 4 Bakal Dibuka Lagi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya