Transaksi Kripto Dipajaki, Platform Jual Beli Luncurkan Fitur Lapor Pajak
Wajib lapor SPT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – PT Pintu Kemana Saja melalui platform jual beli dan investasi aset kripto, PINTU, meluncurkan fitur lapor pajak yang dapat diakses dan diunduh dalam aplikasi untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya.
General Counsel PINTU, Malikulkusno “Dimas” Utomo, mengungkapkan tujuan pihaknya menghadirkan fitur yang sudah dapat digunakan per Februari 2023 ini sebagai bentuk komitmen nyata PINTU mendukung aturan yang ditetapkan pemerintah mengenai pelaporan pajak.
“Sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, kami berharap aset kripto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara,” ujar Dimas dikutip dari keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Usulan Tarif Pajak Kripto Diturunkan Masih Dibahas Pemerintah
Baca Juga: PBB: Korea Utara Cetak Rekor Pencurian Aset Kripto di 2022
1. Layanan yang dapat diunduh oleh pengguna
Dimas mengatakan fitur lapor pajak ini mudah diakses dalam aplikasi PINTU dan bisa langsung diunduh oleh pengguna dalam bentuk file yang dikirimkan melalui email.
Layanan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonsia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Berdasarkan aturan, penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1 persen dari transaski melalui calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11 persen.
“Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU. Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” ujar Dimas.
Editor’s picks
Baca Juga: Pedagang Kripto Minta Pajak Diturunkan Jadi 0,05 Persen