Pedagang Kripto Minta Pajak Diturunkan Jadi 0,05 Persen

Pemerintah juga diminta meninjau kembali PPN

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada penjual aset kripto.

Saat ini, PPh ditetapkan sebesar 0,1 persen. Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pihaknya meminta PPh diturunkan menjadi 0,05 persen.

"(Kami meminta PPh diturunkan ke) 0,05 persen," kata dia saat ditemui di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Bursa Terbentuk Tahun Ini, Kripto Anjlok Bakal Kena Suspend

1. Pedagang kripto sudah melakukan audiensi dengan Kemenkeu

Pedagang Kripto Minta Pajak Diturunkan Jadi 0,05 PersenGedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Pedagang kripto, kata dia sudah melakukan audiensi berulangkali dengan regulator. Pihaknya saat ini tinggal menunggu responsnya seperti apa.

"Kita saat itu meminta bahwa industri yang baru, idealnya mungkin lebih diberikan insentif ya, idealnya. Tetapi kita gak tahu ini arahnya seperti apa kebijakan yang ada di Kemenkeu. Tapi yang pasti kami tidak menolak penerapan pajak, cuma kami ingin penerapan pajak yang efektif dan efisien," tuturnya.

Pihaknya menilai penerapan pajak yang saat ini sangat tidak efektif karena akhirnya menyebabkan aliran dana keluar (capital outflow), yang mana orang-orang memilih bertransaksi lewat pedagang luar negeri.

Baca Juga: Mau Investasi Aset Kripto? Perhatikan 2 Hal Ini Biar Gak Rugi

2. Pedagang kripto meminta penerapan PPN ditinjau ulang

Pedagang Kripto Minta Pajak Diturunkan Jadi 0,05 Persenilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia memaparkan bahwa di bursa efek hanya ada penerapan PPh atau pajak final saja. Oleh karenanya, dia mempertanyakan kenapa di industri kripto diberlakukan PPN juga.

Diharapkan melalui Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), PPN kripto dapat dikaji kembali.

"Kalau kita ngomongin sebuah hal yang relate dengan finance itu kayaknya tidak ada pajak terhadap PPN, akan berbeda mekanismenya. Tapi seperti apa itu, kita tunggu nanti ada di PP atau di POJK," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Cuan Rp159 Miliar dari Pajak Kripto

3. Pajak kripto berlaku sejak 1 Mei 2022

Pedagang Kripto Minta Pajak Diturunkan Jadi 0,05 Persenilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah mengatur penerapan PPN dan PPh atas transaksi kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

"Ketentuannya mulai berlaku 1 Mei 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Neilmaldrin Noor dalam siaran pers resmi yang diterima IDN Times, Rabu (13/4/2022).

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya