TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AS Peringatkan Perusahaan di Hong Kong soal Ancaman Kena UU Tiongkok

Masalah ini telah muncul sejak sebelum Joe Biden menjabat

Presiden Amerika Serikat Joe Biden dalam sebuah konferensi pers di Gedung Pentagon pada Kamis 11 Februari 2021. (Facebook.com/President Joe Biden)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan peringatan pada perusahaan negaranya yang melakukan bisnis di Hong Kong, di tengah meningkatnya tekanan Tiongkok pada kota "miliknya" tersebut.

Pada Jumat (16/7/2021), Departemen Negara Bagian, Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS bersama-sama menerbitkan sebuah dokumen sembilan halaman berjudul "Risiko dan Pertimbangan untuk Bisnis yang Beroperasi di Hong Kong (Risks and Considerations for Businesses Operating in Hong Kong)."

Lewat dokumen itu, pemerintahan Presiden Joe Biden memperingatkan bahwa perusahaan-perusahaan AS menghadapi sejumlah risiko yang ditimbulkan oleh undang-undang keamanan nasional Tiongkok yang diberlakukan di Hong Kong.

Baca Juga: Amerika Pimpin Koalisi Barat Jatuhkan Sanksi untuk Tiongkok

1. Risiko berbisnis di Hong Kong

ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu

Dalam dokumen disebutkan bahwa risiko yang dapat dihadapi dari berbisnis di Hong Kong yaitu termasuk risiko yang terkait dengan pengawasan elektronik tanpa surat perintah dan dorongan untuk menyerahkan data kepada pihak berwenang serta akses terbatas ke informasi.

“Beijing telah merusak reputasi Hong Kong tentang pemerintahan yang akuntabel, transparan dan menghormati kebebasan individu, dan telah melanggar janjinya untuk menjaga otonomi tingkat tinggi Hong Kong tidak berubah selama 50 tahun,” tulis Menteri Luar Negeri Antony Blinken dalam sebuah pernyataan.

“Menghadapi keputusan Beijing selama setahun terakhir yang telah melumpuhkan aspirasi demokrasi rakyat di Hong Kong, kami mengambil tindakan. Hari ini kami mengirimkan pesan yang jelas bahwa Amerika Serikat dengan tegas mendukung warga Hong Kong,” tambahnya.

Baca Juga: Sesumbar Joe Biden Amerika Tak Bisa Dikalahkan Tiongkok

2. Sanksi untuk Tiongkok

ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/cfo/18

Pemerintahan AS juga memberlakukan sanksi terhadap tujuh pejabat Tiongkok karena melanggar otonomi Hong Kong.

CNBC melaporkan bahwa awal pekan lalu pemerintahan Biden mengeluarkan peringatan kepada bisnis yang memiliki hubungan investasi dengan provinsi Xinjiang, Tiongkok. AS menyebut semakin banyak bukti genosida dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lainnya terjadi di wilayah barat laut negara itu.

AS juga secara terbuka mengkritik undang-undang keamanan nasional Tiongkok yang disahkan pada Juni 2020. Sebelumnya Pemerintahan Presiden Xi Jinping meloloskan UU tersebut dengan tujuan untuk mengendalikan krisis politik yang terjadi, namun banyak pihak asing dan lembaga HAM menganggap langkah Tiongkok itu membatasi otonomi Hong Kong dan mengekang kebebasan berpendapat warganya terhadap Partai Komunis Tiongkok.

Baca Juga: Bukan Tiongkok, AS Jadi Pusat Penambangan Bitcoin Baru di Dunia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya