Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan
“Tier tarif cukai yang rumit rawan disalahgunakan."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, menilai rencana pemerintah menaikkan cukai rokok tahun depan merupakan langkah positif untuk mengurangi angka prevalensi perokok di Indonesia.
Namun hal itu juga perlu diikuti penyederhanaan atau simplifikasi pada tier tarif cukai itu sendiri. Opsi menyederhanakan tier tarif cukai secara bertahap bisa jadi pilihan untuk memastikan kesiapan industri yang terlibat di dalamnya.
“Opsi ini juga dapat menjadi pilihan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat antar perusahaan yang bergerak di industri rokok,” katanya dalam siaran pers Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Ini Prediksi Harga di Pasaran
Baca Juga: Harga Rokok Jadi Berapa setelah Tarif Cukai Naik?
1. Memudahkan pengawasan pemerintah
Selain memastikan kesiapan industri dan menciptakan iklim persaingan yang sehat, ia mengatakan langkah tersebut juga bisa memudahkan pengawasan oleh regulator.
“Tier tarif cukai yang rumit rawan disalahgunakan industri besar untuk memecah produksinya menjadi dalam berbagai skala. Hal ini pada akhirnya dapat membuat tujuan pengendalian konsumsi lewat harga tinggi menjadi tidak tercapai. Dengan adanya penyederhanaan, pengenaan tarif cukai menjadi lebih sederhana dan mempermudah pemerintah dalam pengawasan,” katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2021