TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan

“Tier tarif cukai yang rumit rawan disalahgunakan."

ilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, menilai rencana pemerintah menaikkan cukai rokok tahun depan merupakan langkah positif untuk mengurangi angka prevalensi perokok di Indonesia.

Namun hal itu juga perlu diikuti penyederhanaan atau simplifikasi pada tier tarif cukai itu sendiri. Opsi menyederhanakan tier tarif cukai secara bertahap bisa jadi pilihan untuk memastikan kesiapan industri yang terlibat di dalamnya.

“Opsi ini juga dapat menjadi pilihan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat antar perusahaan yang bergerak di industri rokok,” katanya dalam siaran pers Kamis (17/12/2020). 

Baca Juga: Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Ini Prediksi Harga di Pasaran 

Baca Juga: Harga Rokok Jadi Berapa setelah Tarif Cukai Naik? 

1. Memudahkan pengawasan pemerintah

Ilustrasi cukai rokok. IDN Times/Indiana Malia

Selain memastikan kesiapan industri dan menciptakan iklim persaingan yang sehat, ia mengatakan langkah tersebut juga bisa memudahkan pengawasan oleh regulator. 

“Tier tarif cukai yang rumit rawan disalahgunakan industri besar untuk memecah produksinya menjadi dalam berbagai skala. Hal ini pada akhirnya dapat membuat tujuan pengendalian konsumsi lewat harga tinggi menjadi tidak tercapai. Dengan adanya penyederhanaan, pengenaan tarif cukai menjadi lebih sederhana dan mempermudah pemerintah dalam pengawasan,” katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2021

2. Cukai rokok dilema bagi pemerintah

Sebanyak 4,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape (rokok elektrik) dimusnahkan Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12) siang. IDN Times/Haikal Adithya

Pingkan menilai keberadaan cukai rokok sendiri merupakan dilema bagi pemerintah. Menurutnya banyak anggapan keliru mengenai cukai rokok, sehingga tidak sedikit yang menilai cukai rokok sebagai sumber penerimaan negara.

"Padahal tujuan diberlakukannya cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi dan pengawasan atas barang-barang yang membawa dampak negatif,” katanya.

Pemerintah saat ini telah memberlakukan 11 kategori tarif cukai untuk produk tembakau. Kategori tarif tersebut berlaku untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)/Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 Tahun 2019. Klasifikasinya berdasarkan tipe rokok, volume produksi rokok, dan harga jual eceran minimum per unit.

Baca Juga: Tok! Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya