Dorong Investasi, BKPM Cabut 1.033 Izin Usaha Pertambangan
Target yang harus dicabut sebanyak 2.076 IUP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi per 21 April 2022 telah mencabut 1.033 izin dari 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diumumkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Januari lalu.
Dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022, Kamis (21/4/2022), Bahlil mengatakan satgas penataan investasi akan menyelesaikan semua target pencabutan izin tersebut.
“Izin satgas penataan investasi, yang kami cabut izin 2.076 IUP itu sekarang sudah kami cabut per hari ini sudah mencapai 1.033 izin. Kami targetkan selesai semua,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Siap Berikan Izin Perusahaan Tambang yang Dicabut ke Rakyat
Baca Juga: Pemerintah Siap Berikan Izin Perusahaan Tambang yang Dicabut ke Rakyat
1. Langkah yang harus dilakukan pemerintah
Bahlil mengatakan, pemerintah meyakini bahwa banyak pihak yang tidak setuju dengan pencabutan tersebut, tapi langkah itu harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penataan.
“Kenapa? Karena sebagian izin ini digadaikan di bank. Izin kan, nggak boleh digadaikan di bank,” tegasnya.
Selain itu, Bahlil juga mengungkapkan bahwa banyak yang memiliki izin untuk dijual kembali maupun dipertaruhkan dalam saham. Namun dana yang diperoleh kemudian tidak pernah digunakan untuk pembangunan.
“Keempat, izin-izin ini banyak mangkrak tapi nggak jelas yang punya siapa. Itu untuk IUP,” ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Tak Miliki IUP, 6 Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polisi