TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dorong Investasi, BKPM Cabut 1.033 Izin Usaha Pertambangan

Target yang harus dicabut sebanyak 2.076 IUP

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (dok. Tangkapan Layar Youtube BKPM TV)

Jakarta, IDN Times – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi per 21 April 2022 telah mencabut 1.033 izin dari 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diumumkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Januari lalu.

Dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022, Kamis (21/4/2022), Bahlil mengatakan satgas penataan investasi akan menyelesaikan semua target pencabutan izin tersebut.

“Izin satgas penataan investasi, yang kami cabut izin 2.076 IUP itu sekarang sudah kami cabut per hari ini sudah mencapai 1.033 izin. Kami targetkan selesai semua,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Siap Berikan Izin Perusahaan Tambang yang Dicabut ke Rakyat

Baca Juga: Pemerintah Siap Berikan Izin Perusahaan Tambang yang Dicabut ke Rakyat

1. Langkah yang harus dilakukan pemerintah

Konferensi Pers Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo tentang IUP, HGU, dan HGB pada Kamis (6/1/2022). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Bahlil mengatakan, pemerintah meyakini bahwa banyak pihak yang tidak setuju dengan pencabutan tersebut, tapi langkah itu harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penataan.

“Kenapa? Karena sebagian izin ini digadaikan di bank. Izin kan, nggak boleh digadaikan di bank,” tegasnya.

Selain itu, Bahlil juga mengungkapkan bahwa banyak yang memiliki izin untuk dijual kembali maupun dipertaruhkan dalam saham. Namun dana yang diperoleh kemudian tidak pernah digunakan untuk pembangunan.

“Keempat, izin-izin ini banyak mangkrak tapi nggak jelas yang punya siapa. Itu untuk IUP,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Miliki IUP, 6 Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polisi

2. Tujuan pencabutan izin

Konferensi Pers Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo tentang IUP, HGU, dan HGB pada Kamis (6/1/2022). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sementara terkait izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), ia mengatakan mencabut izin untuk kurang lebih sekitar 3,2 juta hektar lahan. Namun ia menambahkan bahwa dari total itu, yang telah berhasil dicabut izinnya dan terverifikasi baru sebanyak 15 perusahaan.

“Dengan total 300 ribu lebih. Nah, kami melakukan pencabutan ini dalam rangka percepatan investasi,” katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya