KADIN: 32,6 Persen Perusahaan Kurangi Jam Kerja Gara-gara PSBB
17,06 persen dirumahkan tanpa dibayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menyebut sebanyak 32,6 persen perusahaan di Indonesia melakukan pengurangan jam kerja selama diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemik COVID-19.
Sementara itu 17,06 persen dirumahkan tanpa dibayar, 12,8 persen memberhentikan pekerja dalam waktu singkat, 6,46 persen dirumahkan dengan gaji dibayarkan sebagian dan hanya 3,69 persen yang dirumahkan dengan gaji penuh.
“Jadi kalau kita lihat, yang dirumahkan dengan gaji penuh 3,69 persen,” katanya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia: Meraih Peluang Pemulihan Ekonomi 2021, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: KADIN: 6 Juta Karyawan Terdampak COVID-19, 90 Persennya Dirumahkan
1. Optimistis dengan dunia usaha di 2021
Dalam paparannya, Rosan mengakui pandemik COVID-19 telah membawa dampak signifikan pada dunia usaha. Meski demikian, ia mengatakan optimis akan terjadi pemulihan di tahun depan.
“Memang kalau kita lihat ini adalah masa-masa yang tidak mudah, masa-masa yang menantang terhadap dunia usaha tetapi ini tidak menyurutkan optimisme kita ke depannya apalagi kita melihat 2021 ini momentumnya akan menjadi lebih baik dengan adanya sinergi, kolaborasi, dan kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang semakin baik, yang masih terbuka, dan komunikasi antara pemegang kepentingan sudah semakin intens,” jelasnya.
Baca Juga: Omnibus Law Ciptaker Disahkan saat Pandemik, Kadin: Momennya Tepat