KKP Salurkan Kembali PNBP Perikanan untuk Sejahterakan Nelayan
Hingga QI 2021, PDB perikanan melonjak hingga 9,69 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan akan disalurkan kembali untuk mempercepat pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
KKP mengatakan PNBP akan disalurkan termasuk untuk pengembangan infrastruktur pelabuhan perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, hingga pembangunan kampung nelayan maju.
“PNBP ini nantinya akan kembali lagi ke nelayan, manfaatnya akan mereka rasakan seperti bantuan operasional melaut, perbaikan infrastruktur dan penunjang lain untuk aktivitas perikanan tangkap. Ini juga kita siapkan untuk penerapan PNBP pasca produksi ke depannya,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam siaran resmi KKP, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Mengenal Ikan Swagi, Hasil Tangkapan Nelayan Jateng yang Tembus Pasar Ekspor
1. Jumlah penerimaan PNBP
Menurut KKP, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap hingga September 2021 mencapai Rp407,4 miliar. Sebanyak 5.265 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan per 29 September 2021. Dokumen tersebut terdiri dari 945 surat izin usaha perikanan, 3.877 surat perizinan berusaha penangkapan ikan dan 443 perizinan berusaha pengangkutan.
Zaini menjelaskan, estimasi PNBP perikanan tangkap tahun 2021 akan melebihi tahun 2020 yang mencapai Rp643,6 miliar.
“Dengan demikian, cakupan program bantuan untuk masyarakat dan pembangunan sektor kelautan dan perikanan juga menjadi lebih banyak,” ujarnya, menurut rilis yang diterima IDN Times.
Baca Juga: TNI AL Minta Nelayan Tak Perlu Takut terhadap Kapal Asing di Natuna