PPN Naik Jadi 11 Persen, Berikut Daftar Barang yang Terkena Dampaknya
Kenaikan PPN 11 persen berlaku mulai 1 April
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022,” bunyi Pasal 7 ayat 1 UU HPP, seperti dikutip IDN Times pada Jumat (1/4/2022).
Pemerintah juga berencana menaikkan lagi tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Berikut barang-barang yang terkena PPN menurut UU HPP.
Baca Juga: Siap-siap! Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April
Baca Juga: Siap-siap! Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April
1. Barang yang terkena PPN
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, barang-barang yang dipungut PPN adalah sebagai berikut:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Impor barang kena pajak;
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Editor’s picks
Baca Juga: PPN Jadi 11 Persen, ini 10 Barang yang Bakalan Naik Harga
Baca Juga: Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN Tidak untuk Sengsarakan Rakyat