TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Seindah Keuntungan Bisnis, Pekerja KFC Teriak Upah Dipotong

Banyak pekerja KFC dikurangi gaji dan tidak dapat tunjangan

Ilustrasi Restoran Cepat Saji (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times – Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menyerukan agar pemerintah lebih memperhatikan nasib pekerja atau buruh di tengah pandemik COVID-19.

Dalam sebuah pernyataan pada 12 April 2021, lembaga tersebut mengatakan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia yang kurang memperhatikan buruh telah membuat banyak pekerja dirugikan. Salah satunya adalah mereka yang bekerja di PT. Fast Food Indonesia Tbk (KFC).

“Sebagaiamana telah kita ketahui bersama PT. Fast Food Indonesia Tbk (KFC) adalah perusahaan papan atas yang bergerak dalam bidang makanan dan restoran, pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC di Indonesia yang meraup keuntungan triliunan rupiah setiap tahun,” tulisnya.

“Akan tetapi, kebijakan yang diterapkan untuk buruhnya tidak seindah keuntungan bisnis yang dicapainya,” tambah pernyataan tersebut.

Baca Juga: Ahok Viral di Twitter Gegara Hadiri Ultah Bos KFC Bareng Raffi Ahmad

1. Pekerja KFC digaji di bawah UMR

Ilustrasi Logo Restoran Cepat Saji (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam penjelasannya, SPBI mengatakan pada April 2020 PT. Fast Food Indonesia Tbk mengeluarkan kebijakan pemotongan upah dan hold upah, serta membayar tunjangan hari raya (THR) tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC. Mereka juga menunda pembayaran upah lembur buruh.

Semua itu didasarkan pada alasan terdampak pandemik COVID-19.

“Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan upah jauh dibawah Upah Minimum Kota/Kabupaten yang berlaku pada tahun 2020,” jelas SPBI.

Baca Juga: Pria Ini Lamar Kekasihnya dengan Buket Ayam KFC

2. KFC menunda pembayaran tunjangan

Ilustrasi Gerai KFC (IDN Times/Sunariyah)

Selain hal tersebut, SPBI menyebut bahwa PT. Fast Food Indonesia Tbk juga mengeluarkan kebijakan Penundaan Pembayaran Tunjangan Kelahiran, Kematian, Pernikahan dan Penghargaan Masa Kerja.

Hal tersebut menurutnya kurang tepat, mengingat kebijakan mengenai hal ini sudah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Penerapan Jam kerja 28 Jam perminggu bagi pekerja yang dirumahkan dan pekerja toko yang tutup sementara.

“Situasi seperti ini setidaknya telah dialami seluruh pekerja KFC dengan durasi waktu hampir setahun sejak pandemi COVID-19 dan hingga hari ini belum ada kejelasan kapan semua ini akan dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja,” katanya.

Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Wacana Pemerintah Cicil Uang THR 2021!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya