Tak Seindah Keuntungan Bisnis, Pekerja KFC Teriak Upah Dipotong
Banyak pekerja KFC dikurangi gaji dan tidak dapat tunjangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menyerukan agar pemerintah lebih memperhatikan nasib pekerja atau buruh di tengah pandemik COVID-19.
Dalam sebuah pernyataan pada 12 April 2021, lembaga tersebut mengatakan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia yang kurang memperhatikan buruh telah membuat banyak pekerja dirugikan. Salah satunya adalah mereka yang bekerja di PT. Fast Food Indonesia Tbk (KFC).
“Sebagaiamana telah kita ketahui bersama PT. Fast Food Indonesia Tbk (KFC) adalah perusahaan papan atas yang bergerak dalam bidang makanan dan restoran, pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC di Indonesia yang meraup keuntungan triliunan rupiah setiap tahun,” tulisnya.
“Akan tetapi, kebijakan yang diterapkan untuk buruhnya tidak seindah keuntungan bisnis yang dicapainya,” tambah pernyataan tersebut.
Baca Juga: Ahok Viral di Twitter Gegara Hadiri Ultah Bos KFC Bareng Raffi Ahmad
1. Pekerja KFC digaji di bawah UMR
Dalam penjelasannya, SPBI mengatakan pada April 2020 PT. Fast Food Indonesia Tbk mengeluarkan kebijakan pemotongan upah dan hold upah, serta membayar tunjangan hari raya (THR) tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC. Mereka juga menunda pembayaran upah lembur buruh.
Semua itu didasarkan pada alasan terdampak pandemik COVID-19.
“Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan upah jauh dibawah Upah Minimum Kota/Kabupaten yang berlaku pada tahun 2020,” jelas SPBI.
Baca Juga: Pria Ini Lamar Kekasihnya dengan Buket Ayam KFC
Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Wacana Pemerintah Cicil Uang THR 2021!