Tok! El Salvador Izinkan Bitcoin Jadi Alat Pembayaran yang Sah
Kongres telah meloloskan Undang-Undang Bitcoin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – El Salvador akhirnya menjadi negara pertama yang mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Hal ini terjadi setelah anggota parlemen di Kongres negara Amerika Tengah itu mengadakan pemungutan suara untuk meloloskan Undang-Undang Bitcoin (Bitcoin Law) pada Rabu (9/6/2021). Di mana 62 dari 84 suara legislatif mendukung UU tersebut.
Harga Bitcoin naik 5 persen menjadi 34.239,17 dolar Amerika Serikat (AS) tak lama setelah pemungutan suara itu.
Baca Juga: El Savador: Bitcoin akan Jadi Alat Pembayaran Sah
1. Transaksi Bitcoin tidak dikenakan pajak capital gain
Sebelumnya pada Rabu, Presiden Nayib Bukele mengirim undang-undang tersebut ke Kongres untuk dilakukan pemungutan suara.
“Tujuan undang-undang ini adalah untuk mengatur Bitcoin sebagai alat pembayaran sah yang tidak dibatasi dengan kekuatan yang membebaskan, tidak terbatas dalam transaksi apa pun, dan untuk setiap hak yang harus dilakukan oleh orang atau badan hukum publik atau swasta,” bunyi undang-undang tersebut, dikutip CNBC.
Dengan diloloskannya UU itu, harga sekarang dapat ditampilkan dalam Bitcoin. Selain itu, kontribusi pajak dapat dibayar dengan mata uang digital itu dan transaksi dalam Bitcoin tidak akan dikenakan pajak capital gain.
Baca Juga: Diduga Ladang Ganja di Inggris, Pas Digerebek Ternyata Tambang Bitcoin
Baca Juga: Bitcoin Sekarang Bisa Dibeli Mulai dari Harga Rp5 Ribu