Trump Larang AS Transaksi dengan 8 Aplikasi Pembayaran Tiongkok
Kedelapan aplikasi itu termasuk WeChatPay dan Alipay
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali meluncurkan serangan ke Tiongkok dengan menandatangani perintah eksekutif (keputusan presiden) pada hari Selasa (5/11/2020). Hal itu semakin meningkatkan ketegangan dengan mitra dagang utamanya tersebut.
Menurut Gedung Putih, sebagaimana dilaporkan CNBC, perintah eksekutif itu berisi larangan bagi orang Amerika untuk melakukan transaksi dengan delapan aplikasi perangkat lunak Tiongkok, termasuk Alipay milik Ant Group, grup bisnis yang didirkan Jack Ma.
Baca Juga: [WANSUS] Jadi Mendag, Lutfi Bicara soal Indonesia-AS Era Trump-Biden
1. Alasan pelarangan
Menurut Reuters yang mengutip seorang pejabat senior pemerintahan, langkah Trump tersebut bertujuan untuk mengekang ancaman terhadap orang Amerika yang ditimbulkan oleh aplikasi perangkat lunak Tiongkok, yang memiliki basis pengguna besar dan akses ke data sensitif.
Perintah tersebut menyatakan bahwa Amerika Serikat harus mengambil tindakan agresif terhadap pengembang aplikasi perangkat lunak Tiongkok untuk melindungi keamanan nasional, jelasnya. Perintah eksekutif itu menugaskan Departemen Perdagangan untuk menentukan transaksi mana yang akan dilarang berdasarkan arahan dalam waktu 45 hari.
Namun demikian, pejabat AS lainnya mengatakan kepada Reuters bahwa Departemen Perdagangan berencana untuk bertindak sebelum 20 Januari, hari pelantikan presiden baru AS, untuk mengidentifikasi transaksi terlarang.
Baca Juga: Tiongkok Ngamuk ke Trump karena 3 Perusahaannya Didepak dari Bursa AS