TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Trump Tinggalkan Gedung Putih, Prancis Minta Amazon Cs Bayar Pajak

Prancis mau perusahaan teknologi besar bayar pajak 3 persen

ANTARA FOTO/REUTERS/Eric Gaillard

Jakarta, IDN Times – Prancis akan mewajibkan perusahaan teknologi besar membayar pajak sebesar 3 persen atas pendapatan layanan digital  meraka di Prancis. Ketentuan ini berlaku juga untuk perusahaan-perusahaan dari Amerika Serikat, seperti Amazon dan Facebook.

Peraturan pajak ini sebenarnya telah diperkenalkan ke publik sejak tahun lalu. Namun demikian, negara itu telah menangguhkan pemungutan pajak itu karena sedang ada negosiasi tentang perombakan yang lebih luas dari sistem pajak global dilakukan di Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Secara historis, perusahaan hanya diharuskan membayar pajak atas pendapatan di negara tempat mereka membukukan laba. Tetapi negara-negara Eropa berpendapat mereka juga harus memungut pajak layanan digital, mengingat perusahaan-perusahaan ini mendapat untung besar dari penjualan di wilayah tersebut. Inggris, Italia dan Austria telah menerapkan langkah itu.

Baca Juga: Prancis akan Longgarkan Lockdown ketika Inveksi Tembus 2 Juta Kasus 

1. Pajak akan berdampak pada Amazon sampai Facebook

Istimewa

Kementerian keuangan Prancis mengumumkan bahwa pajak tersebut akan berlaku untuk tahun ini. Pajak itu sendiri hanya akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan global lebih dari 750 juta euro atau 894 juta dolar Amerika, atau setara sekitar Rp12,5 triliun.

“Perusahaan menerima pemberitahuan pajak untuk tahun ini," kata Kementerian Keuangan  Prancis dalam sebuah pernyataan, Rabu (25/11/2020).

Itu berarti perusahaan-perusahaan teknologi raksasa, yang banyak diantaranya berasal dari Amerika Serikat (AS), akan turut terdampak. Beberapa di antaranya termasuk Google, Facebook dan Amazon.

2. Langkah Prancis bisa membuat Trump marah

Presiden Amerika Serikat Donald Trump berbicara kepada wartawan di pesawat Air Force One saat ia kembali dari New Hampshire ke Washington, Amerika Serikat, Jumat (28/8/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria)

Pengumuman pemerintah Prancis yang dilaporkan CNN pada Rabu itu dikeluarkan di saat Presiden Donald Trump sedang bersiap melakukan transisi untuk meninggalkan kursi kepresidenan Amerika Serikat (AS).

Langkah Prancis itu juga diyakini akan membuat Trump, yang sedang menargetkan Prancis dengan sejumlah pajak, marah. Trump juga diyakini akan melakukan pembalasan jika Prancis memberlakukan aturan tersebut, memicu lahirnya perang dagang baru.

Baca Juga: Di Balik Pertemuan Menko Luhut dan Presiden AS Donald Trump 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya