Trump Tinggalkan Gedung Putih, Prancis Minta Amazon Cs Bayar Pajak
Prancis mau perusahaan teknologi besar bayar pajak 3 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Prancis akan mewajibkan perusahaan teknologi besar membayar pajak sebesar 3 persen atas pendapatan layanan digital meraka di Prancis. Ketentuan ini berlaku juga untuk perusahaan-perusahaan dari Amerika Serikat, seperti Amazon dan Facebook.
Peraturan pajak ini sebenarnya telah diperkenalkan ke publik sejak tahun lalu. Namun demikian, negara itu telah menangguhkan pemungutan pajak itu karena sedang ada negosiasi tentang perombakan yang lebih luas dari sistem pajak global dilakukan di Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Secara historis, perusahaan hanya diharuskan membayar pajak atas pendapatan di negara tempat mereka membukukan laba. Tetapi negara-negara Eropa berpendapat mereka juga harus memungut pajak layanan digital, mengingat perusahaan-perusahaan ini mendapat untung besar dari penjualan di wilayah tersebut. Inggris, Italia dan Austria telah menerapkan langkah itu.
Baca Juga: Prancis akan Longgarkan Lockdown ketika Inveksi Tembus 2 Juta Kasus
1. Pajak akan berdampak pada Amazon sampai Facebook
Kementerian keuangan Prancis mengumumkan bahwa pajak tersebut akan berlaku untuk tahun ini. Pajak itu sendiri hanya akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan global lebih dari 750 juta euro atau 894 juta dolar Amerika, atau setara sekitar Rp12,5 triliun.
“Perusahaan menerima pemberitahuan pajak untuk tahun ini," kata Kementerian Keuangan Prancis dalam sebuah pernyataan, Rabu (25/11/2020).
Itu berarti perusahaan-perusahaan teknologi raksasa, yang banyak diantaranya berasal dari Amerika Serikat (AS), akan turut terdampak. Beberapa di antaranya termasuk Google, Facebook dan Amazon.
Baca Juga: Di Balik Pertemuan Menko Luhut dan Presiden AS Donald Trump