TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BRINS Luncurkan Produk Asuransi untuk Para Pengendara Motor 

Hadirkan perlindungan 

BRINS Mobile. (Dok. BRINS)

Jakarta, IDN Times - PT. BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance (BRINS), menghadirkan produk asuransi terbaru untuk sepeda motor yakni Asuransi Mikro Motorku.

Chief Business Officer BRINS, Budi Legowo mengatakan, produk tersebut diluncurkan untuk menjawab kebutuhan perlindungan bagi para pengendara motor yang masih menjadi mayoritas di Indonesia. 

Baca Juga: BRINS Hadirkan Greensurance, Asuransi Ramah Lingkungan

1. Sepeda motor masih jadi pilihan mayoritas

Ilustrasi berboncengan sepeda motor.ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2020 mayoritas pilihan kendaraan pribadi di Indonesia masih diduduki oleh sepeda motor, yakni sebanyak 115 juta dari total kendaraan 136 juta.

Namun sayangnya, kesadaran memiliki asuransi untuk pengguna sepeda motor masih cukup rendah, padahal risiko yang mungkin terjadi cukup besar. 

Merespons hal itu, Budi menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan solusi kepada masyarakat sehingga terhindar dari risiko tak terduga, termasuk bagi para pengendara sepeda motor.

“Kami sadar bahwa sepeda motor masih menjadi pilihan sebagian besar penduduk Indonesia sebagai kendaraan pribadi. Di tengah kondisi yang tidak menentu ini, kami ingin memberikan solusi kepada masyarakat sehingga terhindar dari hal yang tak terduga," ujarnya dalam keterangan resmi.

2. Tiga risiko yang dijamin Asmik Motorku

Transformasi digital BRINS di berbagai aspek (Dok. BRINS)

Seperti halnya dengan mobil, para pengendara sepeda motor pun tidak lepas dari berbagai risiko tak terduga yang mungkin terjadi. Budi menuturkan bahwa setidaknya ada tiga risiko yang mungkin terjadi pada para pengendara motor dan dijamin oleh Asmik Motorku: 

1. Kerugian Motor 

Kerugian motor dapat terjadi akibat hilang karena pencurian dengan paksaan dan atau kekerasan dan tidak ditemukan kembali hingga kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian, atau mengalami kerusakan total, yang disebabkan oleh benturan, tabrakan, tergelincir, terperosok atau terbalik yang menyebabkan kerugian dan/atau biaya perbaikan sebesar 100 persen dari harga pasar kendaraan. 

2. Kecelakaan Diri Pengendara Motor 

Kecelakaan diri pada saat mengendarai motor yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan yang mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran. 

3. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ke-Tiga 

Apabila ketika mengendarai motor menabrak dan menyebabkan pihak lain mengalami meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan, di mana menurut ketentuan hukum mengharuskan nasabah/peserta bertanggung jawab.

Ketiga risiko tersebut menurut Budi, membuat perlindungan sepeda motor menjadi semakin penting sebagai salah satu cara meminimalisir risiko kerugian. Terlebih saat ini sepeda motor kerap menjadi sumber mencari nafkah.

“Seperti para pengemudi ojek online yang menghabiskan banyak waktu di jalan memiliki risiko tinggi sehingga harus memperhatikan safety. Termasuk perlindungan asuransi, jika sewaktu-waktu ada kejadian tak terduga terjadi di jalan, sudah terjamin,” katanya.

Baca Juga: BRINS Raih The Most Supportive and Reliable Company in Microinsurance 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya