19 Juta NIK Resmi Berubah Jadi NPWP
Peresmian NIK jadi NPWP dilakukan hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/7/2022). Hal tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Pajak 2022 yang jatuh pada 14 Juli lalu.
Namun, sampai saat ini jumlah NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP jumlahnya masih sedikit. Hal itu pun diakui oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadananan," kata Suryo Utomo.
Baca Juga: Kemendagri Dukung Beli Migor Curah Pakai NIK atau PeduliLindungi
Baca Juga: NIK Berubah Jadi NPWP, Begini Skema yang Disiapkan Pemerintah
1. Transaksi perpajakan sudah bisa pakai NIK
Meski begitu, 19 juta NIK tersebut sudah dapat melakukan transaksi perpajakan seiring dengan upaya pemerintah yang terus menambah jumlahnya secara bertahap.
"Minimal untuk 19 juta Wajib Pajak dapat bertransasksi menggunakan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan penambahan secara bertahap," ucap Suryo.
Suryo menambahkan, pihaknya juga masih memberikan kesempatan bagi para Wajib Pajak lainnya untuk menggunakan NPWP lama dalam seluruh transaksi perpajakannya.
Baca Juga: Anggota G20 Sepakat Terapkan Pajak Digital dan Pajak Minimum Global