247.918 Orang Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Raup Rp61,01 Triliun
Harta yang dideklarasikan mencapai Rp500 triliun lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 200 ribu lebih Wajib Pajak (WP) berhasil terjaring dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir sejak 30 Juni 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan jumlah WP yang mengikuti PPS ada 247.918 wajib pajak.
"Kalau kita lihat jumlah yang mengikuti wajib pajaknya, baik orang pribadi maupun badan adalah 247.918 wajib pajak dan mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan," ujar Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: 99 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, RI Kantongi Rp22 T
1. Penerimaan yang telah diperoleh negara dari tax amnesty jilid II
Sri Mulyani kemudian memaparkan perolehan penerimaan negara dari para WP yang mengikuti PPS tersebut. Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) final mencapai Rp61,01 triliun.
Sementara itu, jumlah nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp500 triliun.
"Harta yang dideklarasikan, yang kombinasi harta di luar negeri, di luar negeri direpatriasi dalam negeri jumlah harta yang diungkapkan adalah 594 triliun 820 miliar dan pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan itu adalah terkumpul 61 triliun 10 miliar," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Disentil soal Pajak, Crazy Rich Juragan 99 Lapor SPT dan Tax Amnesty