247.918 Orang Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Raup Rp61,01 Triliun

Harta yang dideklarasikan mencapai Rp500 triliun lebih

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 200 ribu lebih Wajib Pajak (WP) berhasil terjaring dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir sejak 30 Juni 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan jumlah WP yang mengikuti PPS ada 247.918 wajib pajak.

"Kalau kita lihat jumlah yang mengikuti wajib pajaknya, baik orang pribadi maupun badan adalah 247.918 wajib pajak dan mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan," ujar Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2022).

1. Penerimaan yang telah diperoleh negara dari tax amnesty jilid II

247.918 Orang Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Raup Rp61,01 TriliunIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani kemudian memaparkan perolehan penerimaan negara dari para WP yang mengikuti PPS tersebut. Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) final mencapai Rp61,01 triliun.

Sementara itu, jumlah nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp500 triliun.

"Harta yang dideklarasikan, yang kombinasi harta di luar negeri, di luar negeri direpatriasi dalam negeri jumlah harta yang diungkapkan adalah 594 triliun 820 miliar dan pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan itu adalah terkumpul 61 triliun 10 miliar," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: 99 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, RI Kantongi Rp22 T 

2. WP ikut PPS mayoritas pada bulan Juni

247.918 Orang Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Raup Rp61,01 TriliunIlustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani pun lantas menyebutkan, para WP yang mengikuti PPS mayoritas mulai melaporkan atau mendeklarasikan hartanya jelang tenggat waktu atau pada Juni 2022.

Bendahara Negara itu mengakui, sejak pertama kali diinformasikan pada Januari 2022, para WP belum tertarik mengikuti PPS dan hal tersebut terjadi hingga Februari.

"Maret mulai tertarik, April mulai meningkat kemudian kita mengirim surat elektronik, blasting ke seluruh WP. Mei masih belum cukup banyak. Juni mulai mayoritas dan mayoritas masyarakat kita menunggu sampai bulan terakhir," kata perempuan berusia 59 tahun itu.

Selama Juni 2022, sebanyak 204.154 WP mengikuti PPS dan DJP Kemenkeu menerbitkan 253 ribu surat keterangan dengan total harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp523,511 triliun.

3. Manfaat PPS untuk Indonesia

247.918 Orang Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Raup Rp61,01 TriliunIlustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Antusiasme yang begitu tinggi dari WP dalam mengikuti PPS diharapkan mampu memberikan manfaat bagi perpajakan di Indonesia.

Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David mengatakan, dengan digelarnya Tax Amnesty Jilid II, maka semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri dan bakal meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara.

Adapun dari sisi perpajakan, PPS juga dapat membantu menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha untuk keluar dari resesi akibat pandemik.

"Dengan terbitnya kebijakan program Tax Amnesty jilid II, kita dapat melihat bahwa pemerintah memandang perlu untuk memberi kesempatan bagi WP untuk mengikuti program Tax Amnesty kembali. Secara praktis dengan adanya kebijakan ini, segera baik negara maupun P diharapkan akan dapat menikmati manfaat dengan proses yang relatif sederhana/singkat," kata Tommy, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Disentil soal Pajak, Crazy Rich Juragan 99 Lapor SPT dan Tax Amnesty

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya