TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

57,8 Juta NIK Telah Terintegrasi dengan NPWP

DJP targetkan 69 juta NPWP terintegrasi dengan NIK tahun ini

ilustrasi kartu NPWP (IDN Times/Anata)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah mengintegrasikan lebih dari 50 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga akhir Juli 2023.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa masyarakat ke depannya tidak perlu lagi menghafalkan NPWP untuk mengakses sistem informasi DJP. Semuanya cukup menggunakan NIK saja.

"Sebanyak 57,8 juta NIK dengan NPWP connect. Sekarang masih bisa cetak kartu NPWP, tapi ke depan tidak perlu lagi menghafalkan NPWP, yang dihafalkan nomor KTP karena dipakai untuk akses ke sistem informasi DJP," ucap Suryo, dikutip dari ANTARA, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga: Cara Mengecek NIK Bagi Warga Jakarta, Mudah Gak Pakai Ribet

1. Targetkan 69 juta data NPWP terhubung ke NIK

Pemadanan NIK dan NPWP (pajak.go.id/id)

Suryo pun mengajak para wajib pajak (WP) untuk membantu negara merealisasikan integrasi 69 juta data NPWP ke NIK tahun ini.

Caranya adalah melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi DJP, yakni pajak.go.id. Selain memastikan identitas pribadi, pengecekan mandiri juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian pajak yang perlu dibayarkan dan dilaporkan oleh WP.

"Di situ kita bisa lihat, kemudian kewajiban lapor. Misal saya sebagai orang yang PPh orang pribadi, penghasilan saya sudah semua masuk belum, biaya saya sudah tepat atau belum," kata Suryo.

2. Bagian dari reformasi pajak

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Di sisi lain, integrasi NPWP dengan NIK diakui Suryo merupakan salah satu wujud nyata reformasi perpajakan yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu. Hal itu untuk memberikan kemudahan bagi para WP membayarkan pajaknya.

Oleh karena itu, sebagai bagian dari reformasi maka DJP Kemenkeu menggandeng perbankan khususnya Himpunan Bank Negara (Himbara), mengingat seluruh transaksi pajak dilakukan lewat perbankan.

Selain itu, integrasi antara NPWP yang punya 15 digit angka dengan NIK sebanyak 16 digit angka membutuhkan koordinasi kuat antara DJP dan perbankan.

"Ada semacam penyesuaian di sistem perbankan untuk mengadopsi transaksi antara perbankan dengan DJP. Saat ini kita gaungkan bahwa NIK dan NPWP adalah sama dan ke depan satu data nasional bisa betul-betul kita dapatkan," papar Suryo.

Baca Juga: Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara Mandiri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya