57,8 Juta NIK Telah Terintegrasi dengan NPWP
DJP targetkan 69 juta NPWP terintegrasi dengan NIK tahun ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah mengintegrasikan lebih dari 50 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga akhir Juli 2023.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa masyarakat ke depannya tidak perlu lagi menghafalkan NPWP untuk mengakses sistem informasi DJP. Semuanya cukup menggunakan NIK saja.
"Sebanyak 57,8 juta NIK dengan NPWP connect. Sekarang masih bisa cetak kartu NPWP, tapi ke depan tidak perlu lagi menghafalkan NPWP, yang dihafalkan nomor KTP karena dipakai untuk akses ke sistem informasi DJP," ucap Suryo, dikutip dari ANTARA, Minggu (6/8/2023).
Baca Juga: Cara Mengecek NIK Bagi Warga Jakarta, Mudah Gak Pakai Ribet
1. Targetkan 69 juta data NPWP terhubung ke NIK
Suryo pun mengajak para wajib pajak (WP) untuk membantu negara merealisasikan integrasi 69 juta data NPWP ke NIK tahun ini.
Caranya adalah melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi DJP, yakni pajak.go.id. Selain memastikan identitas pribadi, pengecekan mandiri juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian pajak yang perlu dibayarkan dan dilaporkan oleh WP.
"Di situ kita bisa lihat, kemudian kewajiban lapor. Misal saya sebagai orang yang PPh orang pribadi, penghasilan saya sudah semua masuk belum, biaya saya sudah tepat atau belum," kata Suryo.
Baca Juga: Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara Mandiri