Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara Mandiri

Penggunaan NIK sebagai NPWP sudah dimulai dari sekarang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan seluruh transaksi pajak bakal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) per 1 Januari 2024. Oleh karena itu, mereka meminta masyarakat Wajib Pajak (WP) melakukan validasi NIK sebagai ganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan masyarakat WP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Secara prinsip apabila wajib pajak bisa melakukan validasi melalui platform kami sehingga bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakan dengan NIK," ujar Suryo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

1. Cara validasi NIK melalui DJP Online

Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara MandiriInstagram.com/ditjenpajakri

Ada beberapa langkah yang mesti masyarakat WP tempuh untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Berikut caranya:

  • Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Login ke laman DJP Online dengan memasukkan NPWP beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Setelah berhasil login, langsung masuk ke menu utama dan klik 'Profil.'
  • Dalam laman Profil tersebut akan ada status validitas utama yang kamu miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi.' Status ini menandakan kalau kamu perlu melakukan validasi NIK.
  • Dalam halaman menu Profil terdapat Data Utama dan di sana kamu akan menemukan kolom NIK/NPWP. Kamu diharuskan mengisi kolom tersebut dengan 16 digit NIK-mu.
  • Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi.'
  • Sistem kemudian akan melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila data yang ada valid maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi tersebut.
  • Selanjutnya, tekan tombol 'Ubah Profil.'
  • Kamu juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, kamu sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu Soal NIK Jadi NPWP, Ini Alasan Stafsus Menkeu

2. Baru ada 19 juta NIK yang valid digunakan sebagai NPWP

Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara MandiriIlustrasi NPWP (IDN Times/Auriga Agustina)

Adapun sampai saat ini baru ada 19 juta NIK yang valid digunakan sebagai NPWP. Suryo mengatakan, 19 juta NIK itu berarti sudah sama atau sepadan dengan data yang ada di DJP maupun di Ditjendukcapil Kemendag.

DJP sendiri masih memiliki pekerjaan rumah (PR) cukup besar dalam pemadanan tersebut mengingat secara total kurang lebih ada 42 juta NIK dari WP OP.

"19 juta tadi sekarang bisa mengakses pajak pakai NIK, sudah bisa dilakukan. Sisanya kami terus jalankan karena pasti namanya memadankan dua sistem informasi itu ada waktulah untuk mencapai kesamaan dua sistem itu sendiri," ucap Suryo.

3. Target pemerintah menjadikan NIK sebagai NPWP

Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara Mandiriilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengakui pemerintah ingin lebih banyak orang menjadi WP. Hal itu yang menjadi target awal dalam penerapan NIK sebagai ganti NPWP

Data DJP Kemenkeu pada 2020 menunjukkan, sampai saat ini jumlah WP di Indonesia ada di kisaran 42,3 juta orang.

"Targetnya adalah membuat semakin banyak orang bisa masuk dalam ekosistem perpajakan dan pada gilirannya menjadi pembayar yang baik. Maka, targetnya saat ini bukan pada penerimaan, tapi lebih kepada kesadaran, pemahaman yang baik, dan partisipasi," ucap Pras dalam diskusi virtual, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: Masyarakat Diminta Validasi Sendiri NIK sebagai Ganti NPWP

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya