TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Buahnya Jadi Tersangka Suap Minyak Goreng, Mendag Diminta Mundur

Muhammad Lutfi dianggap gagal melakukan pengawasan internal

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi. (dok. Tangkapan Layar Zoom)

Jakarta, IDN Times - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira meminta Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi untuk mundur dari jabatannya sebagai imbas penetapan anak buahnya sebagai tersangka kasus suap minyak goreng.

"Menteri Perdagangan sebaiknya mengundurkan diri karena gagal melakukan pengawasan internal," kata Bhima, dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Rabu (20/4/2022).

Selain meminta Lutfi mundur, Bhima pun menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar secara tuntas seluruh pelaku suap minyak goreng yang ada di internal Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Dirjen Kemendag Tersangka Suap Migor, Bukti Pejabat Bagian dari Mafia

Baca Juga: [BREAKING] Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor

1. Banyak perusahaan yang mungkin terlibat

Ilustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Bhima juga meyakini ada lebih banyak perusahaan-perusahaan minyak goreng yang terlibat dalam kasus suap izin ekspor tersebut. Untuk itu, dia meminta Kejagung untuk terus mengusut jaringan pelaku lainnya yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut.

"Mendorong Kejagung mengusut jaringan pelaku lain karena tidak mungkin hanya dua perusahaan yang lakukan suap terkait perizinan ekspor minyak goreng. Pemain besar yang menguasai 70 persen lebih pasar minyak goreng harus dilakukan penyidikan," ujar Bhima.

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Jejak Dirjen Kemendag

2. Hukuman buat perusahaan yang terlibat

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Selain itu, Bhima pun meminta kepada pemerintah untuk membekukan izin operasi perusahaan yang terbukti terlibat dalam kasus suap minyak goreng tersebut.

"Kalau bisa cabut izin ekspornya sebagai bagian dari proses penyidikan. Pemerintah juga disarankan lakukan evaluasi terhadap HGU dua perusahaan tersebut, dan membuka opsi mengalihkan HGU. Hal ini untuk menimbulkan efek jera kepada mafia-mafia minyak goreng lain," kata Bhima.

Sebagai informasi, ada tiga perusahaan swasta yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) terlibat dalam kasus suap minyak goreng. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group (PHG), dan PT Musim Mas.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya