Banyak yang Belum Tahu Soal NIK Jadi NPWP, Ini Alasan Stafsus Menkeu
NIK jadi NPWP mulai berlaku sejak 14 Juli 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menetapkan penggunaan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, masih banyak masyarakat yang telah memiliki NPWP mengaku belum mengetahui soal kebijakan pemerintah tersebut.
Hal itu tercermin dalam Survei Nasional INDIKATOR tentang Persepsi dan Kepatuhan Publik Membayar Pajak yang dilakukan pada 9 hingga 12 Juli 2022. Survei melibatkan 1.246 responden yang diwawancara melalui telepon dengan margin of error
diperkirakan 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Dari survei tersebut, INDIKATOR membedakan responden ke dalam dua jenis, yakni yang hanya memiliki NPWP dan memiliki NPWP, tetapi dengan penghasilan di atas Rp4 juta per bulan.
Dari 1.246 responden yang ditanya memiliki NPWP atau tidak, sebanyak 27,5 persen mengaku memilikinya dan sekitar 43 persen memiliki NPWP, tetapi berpenghasilan di atas Rp4 juta sebulan.
"Hanya 28,9 persen di antara mereka yang punya NPWP tahu. Tapi, tingkat pengetahuan mereka yang punya NPWP dengan pendapatan Rp4 juta ke atas per bulan itu lebih tinggi dibandingkan responden yang punya NPWP saja, yakni 43,4 persen. Namun, secara keseluruhan, kami menemukan tingkat pengetahuan publik, NIK akan digunakan sebagai pengganti NPWP itu relatif rendah," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam diskusi virtual, Minggu (31/7/2022).
Dengan demikian, berdasarkan survei tersebut masih ada 71,1 persen seluruh responden dengan NPWP dan 57 persen responden dengan NPWP dan penghasilan di atas Rp4 juta sebulan yang belum mengetahui kebijakan NIK sebagai pengganti NPWP.
Baca Juga: NIK Resmi Jadi NPWP, Pengamat: Pemerintah Rakus Terhadap Pajak
1. Belum sampai ke publik dengan baik
Menanggapi hasil survei tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyampaikan segala informasi tentang perpajakan termasuk NIK jadi NPWP memang belum sampai ke publik dengan baik. Selain karena isu pajak masih dianggap untuk kaum elite, juga karena efek media sosial yang begitu besar saat ini.
"Terkait NIK jadi NPWP itu merupakan kebijakan bagus. Hanya saja, memang ya ini konsekuensi dari pola komunikasi media sosial yang semakin mondial dan egaliter. Sering kali, informasi tidak datang secara utuh dan kehebohan itu mendahului substansi, sehingga banyak kebijakan yang mestinya bagus ternyata ditangkap publik itu sentimen negatif," ujar Pras.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Rp868,3 T, Sri Mulyani: Kenaikan Luar Biasa Kuat