NIK Resmi Jadi NPWP, Pengamat: Pemerintah Rakus Terhadap Pajak

Sudah ada 19 juta NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP

Jakarta, IDN Times - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengkritik pemerintah yang mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Trubus menilai, kebijakan pemerintah itu kurang tepat dan cenderung memaksakan masyarakat yang tidak bekerja dan tidak memiliki NPWP.

"Ini kan sebenarnya memaksakan kepada mereka yang tidak punya NPWP kemudian dijadikan Wajib Pajak karena orang yang gak punya NPWP itu tidak bekerja, takutnya gak punya penghasilan. Kalau mereka bekerja dan punya penghasilan otomatis mereka punya NPWP dong," ucap Trubus saat dihubungi IDN Times, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: NIK Berubah Jadi NPWP, Begini Skema yang Disiapkan Pemerintah

1. Pemerintah rakus terhadap pajak

NIK Resmi Jadi NPWP, Pengamat: Pemerintah Rakus Terhadap PajakIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Berkaitan dengan itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pernah merespons pernyataan seperti yang disampaikan Trubus tersebut. Jauh sebelum pemerintah resmi menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP, Sri Mulyani telah menjawab tudingan pihak-pihak yang menyatakan pemerintah dan DPR ingin semua orang yang punya KTP membayar pajak.

"Yang sering salah dan menyesatkan, (mereka bilang) oh jadi mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang harus bayar pajak. Yang punya NIK, mau mahasiswa, mau nggak punya pendapatan harus bayar pajak karena menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung akhir Desember tahun lalu.

Tak ayal jika kemudian Sri Mulyani menyatakan hal tersebut menakuti masyarakat dan cenderung menyesatkan.

"Pasti menakutkan masyarakat, tapi itu salah dan menyesatkan," ucap dia.

Sri Mulyani menegaskan, kendati NIK berubah jadi NPWP kewajiban membayar pajak tetap hanya berlaku bagi orang yang punya penghasilan dengan nominal sesuai peraturan pemerintah.

Perubahan NIK menjadi NPWP praktis hanya menjadi cara bagi pemerintah untuk penyederhanaan. Dengan demikian, masyarakat tak perlu memiliki nomor identitas yang berbeda untuk kebutuhan membayar pajak.

"NIK bisa menjadi NPWP, apakah itu artinya semua harus bayar pajak? Lah kalau Anda nggak punya pendapatan, ya Anda nggak bayar pajak," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Trubus justru menilai Sri Mulyani hanya menyampaikan pernyataan politis yang berkaitan dengan upaya pemerintah mengesahkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Itu pernyataan politis, waktu RUU HPP jadi UU HPP pernyataannya begitu melulu, tapi sebetulnya di balik itu sebenarnya ini mengindikasikan pemerintah, negara yang rakus terhadap pajak, harusnya pemerintah itu kan mencari solusi-solusi," ungkap dia.

Baca Juga: 19 Juta NIK Resmi Berubah Jadi NPWP

2. Pemerintah mestinya lebih banyak menyediakan lapangan pekerjaan

NIK Resmi Jadi NPWP, Pengamat: Pemerintah Rakus Terhadap Pajakilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)

Alih-alih menerapkan kebijakan NIK sebagai NPWP, pemerintah justru disarankan Trubus untuk membuat kebijakan dalam rangka membuka lapangan pekerjaan lebih banyak.

"Justru tugas pemerintah itu sekarang adalah menciptakan lapangan pekerjaan. Jadi, di tengah pandemik COVID-19 yg melandai ini, walaupun naik lagi pemerintah berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan bukan menggorok rakyat dengan pajak," ucap Trubus.

Kendati demikian, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2022 mengindikasikan bahwa lapangan kerja yang ada saat ini terbuka cukup luas. Hal itu terlihat dari jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 yang naik 4,20 juta orang menjadi sebanyak 144,01 juta orang dibandingkan Februari 2021. Adapun Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 0,98 persen poin.

"Penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, naik sebanyak 4,55 juta orang dari Februari 2021. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase terbesar adalah Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (0,37 persen poin). Sementara lapangan pekerjaan yang mengalami penurunan terbesar yaitu Sektor Jasa Lainnya (0,51 persen poin)," tulis BPS, dikutip dari situs resminya.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP Bikin Semua Orang Bayar Pajak? Sri Mulyani: Menyesatkan!

3. 19 juta NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP

NIK Resmi Jadi NPWP, Pengamat: Pemerintah Rakus Terhadap PajakIDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menetapkan penggunaan NIK sebagai NPWP per Selasa (19/7/2022). Namun, sampai saat ini jumlah NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP jumlahnya masih sedikit. Hal itu pun diakui oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo.

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadananan," kata Suryo Utomo.

Meski begitu, 19 juta NIK tersebut sudah dapat melakukan transaksi perpajakan seiring dengan upaya pemerintah yang terus menambah jumlahnya secara bertahap.

"Minimal untuk 19 juta Wajib Pajak dapat bertransasksi menggunakan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan penambahan secara bertahap," ucap Suryo.

Suryo menambahkan, pihaknya juga masih memberikan kesempatan bagi para Wajib Pajak lainnya untuk menggunakan NPWP lama dalam seluruh transaksi perpajakannya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya