TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Nasib Aset Negara di Jakarta saat Ibu Kota Pindah

Ada kemungkinan aset negara di Jakarta disewakan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati secara tersirat menyampaikan tidak akan menyia-nyaiakan aset milik negara yang ada di Jakarta kendati ibu kota nantinya pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim).

"Pemanfaatan Barang Milik Negara menjadi penting, kompleks yang ada di Jakarta ini dan konsolidasi dari berbagai bangunan yang ada di ibu kota sekarang ini, yaitu Jakarta. Ini akan menjadi proses yang sangat kritikal yang nanti akan diterjemahkan dalam rencana induk pembangunan ibu kota negara yang lebih detail," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Seperti diketahui, Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disetujui dan disahkan oleh DPR menjadi Undang Undang. Dengan demikian, peluang ibu kota negara untuk pindah dari DKI Jakarta ke Kaltim semakin terbuka lebar.

Baca Juga: UU IKN Disahkan DPR, Jakarta Tak Lagi Jadi Daerah Khusus?

Baca Juga: Kronologi Pengesahan RUU IKN yang Dikebut Kurang dari Setahun

1. Aset negara siap danai pembangunan IKN di Kaltim

Kawasan IKN di Bukit Soedharmono, Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, PPU bakal dilaksanakan proyek startegis nasional (IDN Times/Yuda Almerio)

Terkait aset negara atau barang milik negara (BMN) yang ada di Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur BMN Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan pernah menyampaikan bakal menggunakan uang dari aset negara, termasuk yang ada di Jakarta untuk membiayai pembangunan IKN.

Dalam penuturannya, aset negara di Jakarta seperti gedung-gedung kementerian/lembaga (K/L) hingga istana negara bakal disewakan untuk mendanai pembangunan IKN.

"Aset yang di Jakarta itu kami optimalkan supaya bisa mendapatkan dana untuk pembangunan ibu kota baru. Tidak selalu dijual, bisa juga kita kerja samakan dengan diberi waktu 30 tahun atau beberapa tahun nanti uangnya digunakan di sana," ujar Encep, November lalu.

Baca Juga: DPR Bahas RUU IKN soal Frasa Pemerintahan Daerah Khusus IKN 

2. Jakarta mesti tetap menjadi daerah khusus

Monumen Nasional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Di sisi lain, Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta kepada pemerintah untuk tidak menanggalkan status daerah khusus yang tersemat pada Jakarta.

Kendati nantinya IKN pindah, Jakarta harus tetap menjadi daerah khusus mengingat nilai-nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.

"Kami semua mengusulkan Jakarta tetap daerah khusus, tapi bukan ibu kota karena Jakarta punya histrois, infrastruktur cukup memadai, fasilitas cukup lengkap. Sayang sekali kalau nggak diperhatikan, Jakarta harus menjadi daerah khusus, daerah khususnya apa mungkin nanti akan dipikirkan oleh pemerintah," kata Doli.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya