DPR Bahas RUU IKN soal Frasa Pemerintahan Daerah Khusus IKN 

DPR-pemerintah ingin hasilkan Undang-Undang IKN berkualitas

Jakarta, IDN TImes - DPR kembali menggelar rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada Rabu (15/12/2021) petang. Dalam rapat ini, DPR masih membahas persoalan terkait frasa pemerintahan daerah khusus IKN dan frasa kewenangan otorita.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa menegaskan, DPR dan pemerintah ingin menghasilkan Undang-Undang IKN yang berkualitas.

"(Agar) tentu tidak mudah untuk digugat oleh orang lain," kata Saan dalam rapat panitia kerja (panja) RUU IKN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ketua Pansus Targetkan Pembahasan RUU IKN Rampung Awal 2022

1. Pansus RUU IKN targetkan bahas 224 DIM

DPR Bahas RUU IKN soal Frasa Pemerintahan Daerah Khusus IKN Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Saan mengatakan, pimpinan telah mengirimkan poin-poin penting terkait pembahasan itu kepada pimpinan fraksi.

"Itu berpengaruh pada pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang lain, mana yang substansi bisa dibahas di panja dan yang tidak substansi bisa diserahkan untuk dibahas di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin)," ujar Saan.

Pansus RUU IKN menargetkan pembahasan 224 DIM. Hingga Selasa (14/12), Pansus telah membahas 34 DIM.

2. Terganjalnya pembahasan DIM karena Pasal 18 pada DIM poin 11

DPR Bahas RUU IKN soal Frasa Pemerintahan Daerah Khusus IKN Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurut Saan, terganjalnya pembahasan DIM selanjutnya gegara Pasal 18 pada DIM poin 11.

Dalam rapat sebelumnya, panja telah membahas DIM 11 bagian konsideran "mengingat" dan menyepakati Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 untuk tetap dicantumkan.

3. Ada perubahan diksi dari pemerintahan khusus IKN jadi pemerintahan daerah khusus IKN

DPR Bahas RUU IKN soal Frasa Pemerintahan Daerah Khusus IKN IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan perubahan diksi, dari pemerintahan khusus IKN menjadi pemerintahan daerah khusus IKN.

Kemudian, perubahan konsep kelembagaan otorita IKN sebatas pada fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.

Sementara dalam rumusan baru, penyelenggaraan pemerintahan di IKN dilaksanakan oleh pemerintahan daerah khusus IKN. Perubahan itu dalam rangka memastikan kesesuaian Pasal 18B ayat 1 UUD 1945.

Selain itu, perubahan konsep kelembagaan otorita, dimana otorita hanya melaksanakan fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara sesuai rencana induk IKN.

"Substansi lebih lanjut untuk dibahas di timus dan timsin," kata Suharso.

Baca Juga: Mensesneg dan Kepala Bappenas ke DPR, Serahkan Surpres soal RUU IKN 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya