BI Bakal Rilis Rupiah Digital, Ini Bedanya dengan E-Money
Panduan soal rupiah digital terbit akhir tahun ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nusa Dua, IDN Times - Bank Indonesia (BI) tengah mematangkan panduan untuk bisa menerbitkan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC) sendiri dengan nama rupiah digital. Hal tersebut lantas memunculkan pertanyaan mengenai perbedaannya dengan uang elektronik (e-money) dan saldo yang di-topup ke dompet elektronik (e-wallet).
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy pun menjelaskan perbedaan kedua hal tersebut. Salah satu yang paling utama adalah penerbitnya.
"Kalau CBDC ini kan yang menerbitkan bank sentral. Kalau kartu debit itu dari bank umum, dan kalau e-money ini diterbitkan lembaga non-bank," ucap Ryan dalam taklimat media di Nusa Dua Bali Convention Center (BNDCC), Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: BI Akan Rilis Panduan soal Rupiah Digital Akhir 2022
Baca Juga: BI Mau Terbitkan Uang Digital, Rupiah Kertas dan Logam Tetap Berlaku
1. Alasan penerbitan rupiah digital
Ryan menambahkan, bank sentral merupakan lembaga keuangan dengan risiko kredit paling rendah sehingga diharapkan memiliki trust system yang kuat.
Selain itu, penerbitan CBDC ini juga untuk memberikan layanan kepada masyarakat karena mulai banyaknya transaksi digital.
"Ini yang sebenarnya jadi bagian upaya kita untuk memberikan layanan publik pada masyarakat dan bagaimanapun penciptaan uang itu di fungsi bank sentral. Saat ini memang sudah zamannya digital sudah saatnya bank sentral kita ini buat digital money (mata uang digital)," tutur Ryan.
Baca Juga: Ini Komentar IMF soal Mata Uang Digital Bank Sentral