TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Terbaru 21 Entitas Investasi Ilegal yang Ditutup SWI

Masyarakat diminta mewaspadai penawaran binary option

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Praktik investasi ilegal masih marak sampai saat ini. Hal itu membuat Satgas Waspada Invstasi (SWI) terus melakukan penutupan dan pemblokiran terhadap aplikasi maupun website yang tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Teranyar, SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua SWI, Tongam L Tobing menyampaikan dari 21 entitas tersebut 16 di antaranya melakukan kegiatan ilegal money game, kemudian tiga melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua sisanya melakukan perdagangan robot trading tanpa izin.

Tidak hanya itu, SWI juga menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website, yang dapat merugikan masyarakat.

“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam, seperti dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (20/2/2022).

Baca Juga: Jokowi Wanti-Wanti OJK soal Skema Ponzi hingga Investasi Bodong

Baca Juga: Bappebti Blokir 249 Situs Broker Investasi Ilegal, Cek Daftarnya!

1. Daftar 21 entitas ilegal yang ditutup SWI

Investasi ilegal, binomo, investasi bodong (Dok. Binomo)

Berikut ini daftar lengkap 21 entitas yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal.

Aset kripto:
1. Elzio
2. I-DOE
3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldcoin.co.id

Robot trading:
4. EA50/PT Sentra Mega Indotek
5. OPAFX – OPAC Trading Limited

Money game:
6. Goo Flush
7. AFC Football
8. HEPI 100
9. Tesla Solar
10. Schneider PV
11. Yagoal
12. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
13. Easy Go Property Premium
14. Juragan Bola
15. CFG International Investment
16. Bisa Football Official
17. Opten Pondzi Investment
18. Dio Luther
19. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi
20. Ovo Investasi Reksadana (Duplikasi mengatasnamakan OVO)
21. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia

2. Masyarakat harus waspada terhadap binary option dan broker ilegal

forextrading23.com

Selain menutup 21 entitas dengan kegiatan ilegal, SWI juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Hal itu termasuk yang dilakukan oleh afiliator maupun influencer lantaran berpotensi merugikan masyarakat.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam.

Baca Juga: OJK Bakal Larang Jasa Debt Collector 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya