Demi Patuhi UU PDP, Industri Jasa Keuangan Harus Punya DPO
DPO penting bagi perlindungan data pribadi nasabah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan sepenuhnya berlaku pada Oktober tahun ini. Sejalan dengan hal itu, Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk mulai menghadirkan Data Protection Officer (DPO) di perusahaannya.
Co Founder & Dewan Pengurus APPDI, Raditya Kosasih mengatakan saat ini Indonesia membutuhkan kurang lebih 100 ribu DPO untuk bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam perlindungan data pribadi di sebuah perusahaan.
"Salah satu goal APPDI adalah untuk mencetak praktisi perlindungan pribadi agar perusahaan comply ke Undang Undang Perlindungan Data Pribadi," ujar Raditya dalam talkshow 'Akselerasi Penerapan Perlindungan Data Pribadi dan Perlindungan Konsumen di Industri Multifinance,' yang digelar oleh Mandiri Utama Finance di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
1. Pentingnya kehadiran DPO di perusahaan
Raditya kemudian mengungkapkan pentingnya kehadiran DPO di sebuah perusahaan. Dalam sebuah program perlindungan data pribadi ada siklus asesmen dan di sanalah peran DPO akan berfungsi.
"DPO harus tahu data pribadi yang di-collect, yang dibagi ke pihak ketiga apa saja. Pergerakan data sekarang seamless kalau kita tidak record sejak awal akan ada lost track data. Pas ada kebocoran data kita bingung bocornya di mana," ucap dia.
Baca Juga: ELSAM: 668 Juta Data Pribadi Warga Indonesia Bocor Usai UU PDP Sah