Ekonom: Tax Amnesty Jilid II Kesalahan Fatal
Tax amnesty II hanya akan dijadikan peluang bagi pengemplang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II bakal berlangsung tahun depan setelah tercantum dalam Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Tax amnesty jilid II di dalam RUU HPP disebut sebagai Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Ekonom sekaligus sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyatakan program tersebut bisa jadi peluang bagi pengemplang pajak untuk tetap tidak membayarkan pajaknya.
"Kalau ada tax amnesty jilid II, kenapa tidak mungkin ada tax amnesty jilid III? Akibatnya tax amnesty akan dijadikan peluang bagi pengemplang pajak," kata Bhima kepada IDN Times, Jumat (1/10/2021).
Oleh karena itu, Bhima menilai tax amnesty jilid II merupakan sebuah kesalahan fatal yang diakomodir ke dalam RUU HPP.
"Bukannya kepatuhan pajak yang didorong tapi justru memberikan ruang bagi wajib pajak yang sudah diberi kesempatan tax amnesty 2016 lalu, tapi juga tidak ikut. Yang terjadi justru ada penurunan kepercayaan terhadap pemerintah karena tax amnesty ternyata berulang," tutur dia.
Baca Juga: Ada Tax Amnesty Jilid II, Simak Skemanya!
1. Pemerintah luput dalam menjelaskan mekanisme penyaringan harta wajib pajak
Bhima juga kemudian menyoroti mekanisme penyaringan harta para wajib pajak (WP) yang menjadi target tax amnesty jilid II. Pemerintah, kata dia, tidak menjelaskan secara gamblang proses skrining tersebut di dalam RUU HPP.
Padahal, semestinya pemerintah bisa menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk proses skrining.
"Selama tidak ada screening dan pengawasan, bisa saja harta yang dilaporkan adalah harta hasil money laundry (pencucian uang), hasil kejahatan atau aset hasil penghindaran pajak lintas negara," ujar dia.
Baca Juga: Soal Tax Amnesty II, Sri Mulyani Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak