Erick Thohir: Pembubaran 7 BUMN Tak Perlu Menunggu UU BUMN
Erick ingin pembubaran tujuh BUMN bisa segera dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku tidak akan menunggu Undang Undang (UU) BUMN untuk merealisasikan pembubaran tujuh perusahaan pelat merah yang sudah lama tak beroperasi.
Menurut Erick, UU BUMN yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membutuhkan proses lama, sedangkan dia ingin merealisasikan pembubabaran tujuh BUMN dengan cepat.
"Saya nggak mau menunggu UU itu. Kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu undang undang, kan itu perlu proses lama," ujar Erick kepada wartawan di Gedung Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Sehari 'Gantikan' Erick Thohir Jadi Menteri BUMN, Ini Kegiatan Sharon
Baca Juga: 7 Perusahaan BUMN yang Mau Dibubarkan Erick Thohir
1. Kementerian BUMN harus cepat karena DPR telah memberikan dorongan
Alih-alih menunggu UU BUMN, Erick justru melihat hal tersebut sebagai inisiatif dari DPR untuk mendorong kementerian yang dipimpinnya agar lebih cepat membubarkan tujuh BUMN.
"Kalau DPR-nya saja melakukan dorongan untuk perubahan yang sangat signifikan di BUMN, masa kita nggak melakukan secara kebersamaan," ujar dia.
Baca Juga: Erick Thohir: Indonesia Mestinya Punya 25 Unicorn Beberapa Tahun Lagi