TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Erick Thohir Siap Bikin Omnibus Law Versi BUMN

Erick bakal sederhanakan 45 Permen BUMN jadi tiga Permen

Menteri BUMN, Erick Thohir (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir berencana membentuk 'Omnibus Law' versi BUMN dengan menyederhanakan sejumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

Saat ini, terdapat 45 Permen BUMN dan Erick menilai hal tersebut terlalu banyak untuk dibaca dan dipahami oleh direksi BUMN.

"Kita mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang, Insya Allah sebelum tutup tahun ini hanya tiga Permen, jadi Ombius Law versi BUMN karena saya yakin direksi BUMN saya sendiri tidak baca 45 permen, kalau tiga saja cukup," kata Erick dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Mereformasi BUMN, Erick Thohir Diganjar Minister of The Year

Baca Juga: [KALEIDOSKOP 2022] Daftar BUMN Zombie yang Dibubarkan Erick Thohir

1. Penguatan Kementerian BUMN melalui RUU BUMN

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain menyederhanakan Permen BUMN, Erick juga mengaku ingin mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui Rancangan Undang Undang (RUU) BUMN. Hal itu diperlukan agar keberhasilan dari transformasi BUMN dapat terus berlanjut siapapun menteri yang menjabat nantinya.

Melalui RUU BUMN, ucap Erick, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.

"Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen, tim saya di kementerian yang gajinya Rp4,5 juta sampai Rp5 juta mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak nanti kementeriannya tetap birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat," tutur dia.

Baca Juga: Erick Thohir Godok Aturan buat Blacklist Direksi BUMN Bermasalah

2. Kementerian BUMN harus bertindak layaknya korporasi

Gedung Kementerian BUMN (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Alih-alih bertindak dengan birokrasi, Erick ingin Kementerian BUMN bertindak sebagai korporasi. Keinginan itu disampaikan Erick setelah berkaca dengan Kementerian BUMN di negara lain.

Sebagai salah satu implementasinya, Erick bakal menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN.

"Kita akan mengumumkan yang namanya blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau pun yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist. Ini sistem dan kita juga dorong yang namanya cetak biru 2024-2034 yang mana BUMN hanya menjadi 30," beber Erick.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya