Erick Thohir Siap Bikin Omnibus Law Versi BUMN
Erick bakal sederhanakan 45 Permen BUMN jadi tiga Permen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir berencana membentuk 'Omnibus Law' versi BUMN dengan menyederhanakan sejumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN.
Saat ini, terdapat 45 Permen BUMN dan Erick menilai hal tersebut terlalu banyak untuk dibaca dan dipahami oleh direksi BUMN.
"Kita mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang, Insya Allah sebelum tutup tahun ini hanya tiga Permen, jadi Ombius Law versi BUMN karena saya yakin direksi BUMN saya sendiri tidak baca 45 permen, kalau tiga saja cukup," kata Erick dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Mereformasi BUMN, Erick Thohir Diganjar Minister of The Year
Baca Juga: [KALEIDOSKOP 2022] Daftar BUMN Zombie yang Dibubarkan Erick Thohir
1. Penguatan Kementerian BUMN melalui RUU BUMN
Selain menyederhanakan Permen BUMN, Erick juga mengaku ingin mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui Rancangan Undang Undang (RUU) BUMN. Hal itu diperlukan agar keberhasilan dari transformasi BUMN dapat terus berlanjut siapapun menteri yang menjabat nantinya.
Melalui RUU BUMN, ucap Erick, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.
"Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen, tim saya di kementerian yang gajinya Rp4,5 juta sampai Rp5 juta mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak nanti kementeriannya tetap birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat," tutur dia.
Baca Juga: Erick Thohir Godok Aturan buat Blacklist Direksi BUMN Bermasalah