TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Erick Thohir Terbitkan Aturan Penggunaan PMN di BUMN agar Transparan

Ada sanksi untuk BUMN yang melanggar Permen ini

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) guna mendorong transparansi dalam pengusulan dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan-perusahaan pelat merah.

Peraturan tersebut tertuan dalam Permen BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Baca Juga: DPR dan Erick Thohir Sepakat Dana PMN Tidak Boleh untuk Bayar Utang 

1. Agar PMN lebih transparan dan akuntabel

Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterang pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 22 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Erick menyatakan, aturan yang diterbitkannya ini untuk menjamin PMN agar lebih transparan dan akuntabel. Bagi Erick, setiap rupiah modal negara untuk BUMN haruslah dipertanggungjawabkan sehingga adanya transparansi tersebut membuat pemerintah optimis penggunaan PMN dapat efektif, tepat guna, dan produktif.

"Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak karena itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," jelas Erick dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Menteri Erick Siap Terbitkan Permen untuk Atur PMN yang Transparan

2. Peruntukan penggunaan PMN

Menteri BUMN Erick Thohir (IDN Times/Helmi Shemi)

Agar penggunaan PMN ini sesuai dengan keinginan Erick tersebut, Permen BUMN ini juga memuat tentang beberapa hal krusial terutama yang berkaitan dengan peruntukan dan pengawasan penggunaan PMN.

Selain itu, Permen BUMN ini juga mengatur konsekuensi dan sanksi apabila ada pelanggaran terhadap penggunaan PMN. "Melalui permen ini, peruntukkan PMN adalah hanya untuk penugasan, restrukturisasi, dan juga aksi korporasi," imbuh Erick.

Baca Juga: Pemerintah Dapat Dividen Rp378 Triliun dari PMN 2015-2019

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya