Erick Thohir Terbitkan Aturan Penggunaan PMN di BUMN agar Transparan
Ada sanksi untuk BUMN yang melanggar Permen ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) guna mendorong transparansi dalam pengusulan dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan-perusahaan pelat merah.
Peraturan tersebut tertuan dalam Permen BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Baca Juga: DPR dan Erick Thohir Sepakat Dana PMN Tidak Boleh untuk Bayar Utang
1. Agar PMN lebih transparan dan akuntabel
Erick menyatakan, aturan yang diterbitkannya ini untuk menjamin PMN agar lebih transparan dan akuntabel. Bagi Erick, setiap rupiah modal negara untuk BUMN haruslah dipertanggungjawabkan sehingga adanya transparansi tersebut membuat pemerintah optimis penggunaan PMN dapat efektif, tepat guna, dan produktif.
"Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak karena itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," jelas Erick dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Menteri Erick Siap Terbitkan Permen untuk Atur PMN yang Transparan
Baca Juga: Pemerintah Dapat Dividen Rp378 Triliun dari PMN 2015-2019