Heboh Pajak Sembako, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani
Sembako yang dijual di pasar tradisional tidak kena pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait rencana pemerintah yang akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk-produk sembako.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya (@smindrawati). Dalam unggahan video dan foto, Sri Mulyani menuliskan caption bahwa pada Senin (14/6/2021) pagi dia mengunjungi Pasar Santa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk berbelanja.
"Pagi tadi saya ke pasar Santa di Kebayoran belanja sayur-sayur dan buah Indonesia segar dan bumbu-bumbuan, sambil ngobrol dengan beberapa pedagang di sana," tulis Sri Mulyani, seperti dikutip IDN Times, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: 3 Kebijakan Pajak Baru Usulan Pemerintah: PPN Sembako hingga Karbon
1. Pajak Sembako Tidak Berlaku untuk Sembako yang Dijual di Pasar Tradisional
Selanjutnya, dalam caption tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa ada salah seorang pedagang yang curhat tentang kekhawatirannya terkait pajak sembako.
"Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual. Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tulis menteri yang akrab disapa Ani tersebut.
Lebih lanjut Srimulyani menjelaskan pajak tidak akan asal dipungut untuk penerimaan negara. Namun, pajak disusun guna melaksanakan azas keadilan.
Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Batalkan Rencana Pungut Pajak dari Sembako