PP Ekspor Pasir Laut Dinilai Cacat Hukum, Ini Penjelasannya
Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut cacat hukum.
PP tersebut jadi perbincangan karena mengatur tentang ekspor pasir laut yang akhirnya dibuka lagi setelah sempat disetop 20 tahun lalu.
Izin ekspor pasir laut diatur dalam pasal 9 butir 2 huruf d dalam PP tersebut. Pada pasal itu disebutkan, pemanfaatan hasil sedimentasi yang termasuk pasir laut diperbolehkan untuk diekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 9 butir 2 huruf D, dikutip IDN Times.
Baca Juga: DPR Cecar Menteri KKP soal Ekspor Pasir Laut
Baca Juga: KKP Bantah Buka Ekspor Pasir Laut demi Raih Investasi Singapura di IKN
1. Bertentangan dengan Undang Undang lain
Huda menyatakan, PP tersebut cacat hukum lantaran bertentangan dengan Undang Undang yang sudah ada sebelumnya, yakni UU Nomor 1 tahun 2014 sebagai perubahan UU Nomor 27 tahun 2007.
"PP 26/2023 menurut saya pribadi merupakan cacat secara hukum. Ini bisa kita gugat ke pengadilan di mana ketika cuma pertimbangannya UU kelautan itu masih sangat lemah karena di situ banyak sekali Undang Undang yg saling berkaitan termasuk Undang Undang Nomor 1/2014 perubahan Undang Undang Nomor 27/2007," tutur Huda dalam diskusi virtual, Rabu (5/7/2023).
Adapun UU Nomor 1/2014 menyatakan secara eksplisit melarang penambangan pasir yang merusak ekosistem lingkungan wilayah pesisir maupun wilayah pantai atau pulau-pulau di Indonesia.
Baca Juga: Keran Ekspor Pasir Laut Ditutup Megawati Kini Dibuka Jokowi